Suara.com - Pemerintah akan segera menghapus kelas BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Rencananya, dilakukan mulai 1 Juli 2022. Lalu berapa tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru?
BPJS Kesehatan yang semula terdiri atas kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi kelas standar. Rencana pemerintah tersebut akan berlaku secara bertahap dan diharapkan paling lambat 1 Januari 2023 akan dapat terlaksana secara penuh. Berikut informasi tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022.
Iuran menjadi sebuah kewajiban oleh peserta BPJS Kesehatan untuk dibayarkan setiap bulannya. Hingga kini iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2 dan 3)
Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 ini masih berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan
2. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan
3. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan
Namun bagi BPJS Kesehatan khusus kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu per bulan untuk setiap orangnya. Oleh karenanya, total biaya yang harus dibayarkan sebenarnya adalah Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orangnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini
Sementara itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah (PPU) seperti pekerja swasta atau ASN, TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan yakni 5 persen dari gaji yang diterima. Dari 5 persen tersebut, peserta membayar 1 persen dan 4 persen lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Pemerintah akan segera melakukan perubahan iuran BPJS Kesehatan menyusul kebijakan penghapusan kelas. Pemerintah akan mempertimbangkan nominal iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan penyedia fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Perubahan kelas ini bisa menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan semakin tinggi.
Saat ini proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Itulah informasi seputar tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru sebelum penghapusan kelas oleh pemerintah dalam waktu dekat. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini
-
5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
-
Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Bayar Tagihan Bisa Diangsur!
-
Dukung Kemudahan Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Hadir di MPP
-
Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Dulu Tarifnya Sekarang!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya