Indotnesia - Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk kembali mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan dan meminta vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta adanya kasus Covid-19 yang kembali meningkat akibat varian baru, yaitu Omicron BA.4 dan BA.5.
Adanya pemberlakuan aturan itu, memengaruhi sejumlah perubahan terbaru atau update terkait syarat perjalanan angkutan umum, salah satunya saat menaiki kereta api.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 72 Tahun 2022, penumpang kereta api antarkota yang telah divaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.
Selain itu, dilansir dari akun Twitter resmi @KAI121, persyaratan naik kereta api antarkota terbaru mulai 17 Juli 2022 wajib mengikuti aturan berikut ini, seiring diberlakukannya vaksin booster yang wajib jadi syarat perjalanan.
1. Penumpang yang telah vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
2. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menjelaskan kondisi penumpang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.
Baca Juga: Lucinta Luna Operasi Potong Leher dan Tulang Ekor, Kenali Fungsi dan Prosedurnya
5. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
6. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Sedangkan untuk syarat naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat atau aglomerasi dapat mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Penumpang minimal wajib telah melakukan vaksin dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Waspada! Semarang Diprediksi Diguyur Hujan dengan Intensitas Sedang Hari Ini
-
5 Fakta Menarik Tarsius, Si Mata Besar Penjaga Hutan Sulawesi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
7 City Car Jepang yang Gesit dan Anti Rewel Perawatan untuk Keluarga
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
7 Lipstik 3in1 Praktis untuk Pewarna Bibir, Blush On, dan Eyeshadow
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
5 Motor Listrik Harga Rp5 Jutaan, Nyaman dan Mudah Dikendarai Orang Tua
-
Rintihan Noss di Bulan Ramadan
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi