Indotnesia - Kecelakaan mengerikan yang terjadi di jalan alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, menyita perhatian publik. Banyak masyarakat turut menyaksikan dan mengabadikan peristiwa tersebut.
Tak hanya kecelakaan Cibubur, di era digital ini peristiwa naas yang terjadi dapat dengan cepat tersebar. Tiap orang kerap kali memotret atau merekam peristiwa kecelakaan lalu menyebarkannya di media sosial.
Namun, perlu diperhatikan menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 1.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, orang yang memfoto atau memvideo dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan akan dikenai sanksi 6 tahun penjara.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kutipan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Pasal 27.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan dan privasi korban serta keluarga korban. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memotret, merekam, dan menyebarluaskan peristiwa kecelakaan apalagi memperlihatkan korbannya.
Selain terkait konten kesusilaan, dalam UU ITE pasal 27 juga diatur beberapa larangan menyebarluaskan konten yang merugikan orang lain. Pelanggaran itu juga dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Hati-hati Kena UU ITE, Ini Tiga Jenis Konten Media Sosial yang Melanggar Aturan
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
-
John Herdman Coret 18 Pemain Timnas Indonesia
-
Antisipasi Kepadatan, Polda DIY Tutup Situasional Sejumlah Titik Putar Balik di Jalan Jogja-Solo
-
Program Mudik Bareng 2026 dari Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
35 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Maret 2026, Ada Tiket Incubator dan Trik 999 DM Gratis
-
BRI Perkuat UMKM, TSDC Bali Olah Serat Alam Jadi Produk Fashion Global
-
7 Prompt Gambar Ucapan Idulfitri 2026 Pakai Gemini AI, dari Estetik sampai Futuristik
-
5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik tanpa Obat, Praktis Dicoba!
-
Sinergi BRI dan TSDC Bali, UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi dan LinkUMKM
-
7 Jawaban Sopan Menghadapi Pertanyaan 'Kapan Punya Anak' Saat Lebaran