Suara.com - Media sosial tidak hanya menghubungkan orang di dunia digital tetapi juga menjadi medium dalam menyebarkan informasi. Sementara itu, penting bagi pengguna media sosial untuk berpikir kritis dan menyaring informasi yang ada di internet.
Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE, konten negatif yang tidak boleh dibagikan di ruang digital yakni konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan penyebaran kebencian.
Anggota Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali - Heka Rahma Yusianti mengungkapkan, ada tiga contoh konten yang melanggar, yang sering ditemui di media sosial yakni cyberbullying, ujaran kebencian atau hate speech, dan penyebaran hoaks.
Cyberbullying merupakan tindakan agresif dengan tujuan menakut-menakuti dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental).
Tindakan cyberbullying termasuk juga mengintai atau memata-mematai korban, menyinggung fisik maupun menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin.
“Cyberbullying memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi kekerasan fisik di dunia nyata,” ungkap Heka Rahma dikutip Suara.com dari siaran pers Webinar Cakap Digital 2022.
Cara menghindari cyberbullying di antaranya adalah dengan mencintai diri sendiri, mengabaikan komentar negatif, serta membatasi penggunaan gadget.
Korban cyberbullying juga perlu menyimpan bukti jika terjadi cyberbullying, blokir akun pelaku dan ceritakan kepada orang terdekat untuk memproteksi diri dari perundungan online tersebut.
Sementara penyebaran hoaks adalah penyebaran informasi yang salah tapi seolah dianggap benar dengan tujuan menakut-nakuti, mencari keuntungan, kepentingan politik hingga menjadikan fakta tidak dipercaya.
“Hoaks itu biasanya ada kata-kata sebarkan viralkan yang bisa menyerang seseorang kemudian penting untuk cermati sumber berita, cek faktanya,” tutur Heka Rahma lagi.
Terakhir hate speech atau ujaran kebencian yakni ungkapan atau ekspreksi kebencian terhadap seseorang dengan tujuan permusuhan termasuk memgunggah fakta-fakta informasi yang bersifat memojokkan seseorang.
“Dibuat beritanya seakan-akan berita valid padahal untuk menghancurkan suatu pihak dan menerusakan konten ini ke banyak orang sehingga viral dan dibicarakan di dunia nyata,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
Promo Alfamart Terbaru 14 Juni 2026: Diskon Scora, Sunsilk, Kahf, Rinso, hingga MamyPoko
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy