Indotnesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pajak.
Keputusan yang tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2022 itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022).
“Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Dirjen Pajak tersebut.
Menurutnya, keputusan itu menjadi awal dari langkah ke depan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Sementara, Suryo menyebutkan baru 19 juta nomor kependudukan yang bisa digunakan untuk transaksi perpajakan maupun mengakses layanan DJP menggunakan NIK.
“Baru 19 juta NIK yang dapat kami dapat lakukan pemadanan dengan direktorat jenderal administrasi kependudukan dan catatan sipil,” katanya.
Di samping itu, NPWP lama juga masih bisa digunakan bagi yang nomor KTP-nya belum diaktifkan. Selanjutkan pemadanan nomor kependudukan dan nomor pajak akan dilakukan secara bertahap.
Lalu, apakah setelah implementasi itu diberlakukan maka semua orang harus membayar pajak?
Kebijakan tersebut tidak serta-merta otomatis membuat semua orang pribadi jadi kena pajak. Ketentuan bayar pajak berlaku bagi mereka yang wajib pajak sesuai aturan dalam Undang-undang.
Baca Juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Nomor KTP Sudah Bisa Jadi NPWP
Integrasi NIK sebagai NPWP hanya sebagai bentuk sinkronisasi guna membuat single identity number (SIN) yang akan memudahkan Dirjen Pajak dalam pencatatan informasi pajak.
Selain itu, masyarakat tidak perlu repot-repot membuat NPWP. Sementara, dikutip dari Suara.com langkah kerja NIK jadi NPWP sebagai berikut:
1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.
2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak.
3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Keluar dari SM Entertainment, Ten NCT Resmi Luncurkan Label Baru 'illimnt'
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Keris yang Tak Mau Dibuang
-
Wali Kota Malang Geram Limbah Medis Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
4 Sunscreen Spray Aloe Vera dengan Efek Cooling, Praktis Dibawa Liburan!
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Dapur, Sumur, dan Kasur: Benarkah Peran Perempuan Hanya Sebatas Itu?