Indotnesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pajak.
Keputusan yang tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2022 itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022).
“Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Dirjen Pajak tersebut.
Menurutnya, keputusan itu menjadi awal dari langkah ke depan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Sementara, Suryo menyebutkan baru 19 juta nomor kependudukan yang bisa digunakan untuk transaksi perpajakan maupun mengakses layanan DJP menggunakan NIK.
“Baru 19 juta NIK yang dapat kami dapat lakukan pemadanan dengan direktorat jenderal administrasi kependudukan dan catatan sipil,” katanya.
Di samping itu, NPWP lama juga masih bisa digunakan bagi yang nomor KTP-nya belum diaktifkan. Selanjutkan pemadanan nomor kependudukan dan nomor pajak akan dilakukan secara bertahap.
Lalu, apakah setelah implementasi itu diberlakukan maka semua orang harus membayar pajak?
Kebijakan tersebut tidak serta-merta otomatis membuat semua orang pribadi jadi kena pajak. Ketentuan bayar pajak berlaku bagi mereka yang wajib pajak sesuai aturan dalam Undang-undang.
Baca Juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Nomor KTP Sudah Bisa Jadi NPWP
Integrasi NIK sebagai NPWP hanya sebagai bentuk sinkronisasi guna membuat single identity number (SIN) yang akan memudahkan Dirjen Pajak dalam pencatatan informasi pajak.
Selain itu, masyarakat tidak perlu repot-repot membuat NPWP. Sementara, dikutip dari Suara.com langkah kerja NIK jadi NPWP sebagai berikut:
1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.
2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak.
3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini Naik! Update Segera di Pegadaian
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 April 2026, Peluang Dapat 9.999.999 FC Points
-
Update Harga BBM Pertalite, Solar hingga Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia 1 April 2026
-
Varietas Rising Eagles 2 Tayang Paruh Kedua, Chanyeol EXO Jadi Pemain Baru
-
Motif Suami Clara Shinta VCS dengan Wanita Lain, Disebut Sahabat Cuma Iseng
-
Meriahnya Adu Perahu Balumbo Biduk di Sungai Batang Asai
-
Pefindo Catatkan Rating AAA Untuk Stabilitas Finansial Peruri
-
Harga Toyota Agya Bekas: Di Bawah Rp100 Juta Dapat Unit Buatan Tahun Berapa?
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 1 April 2026, Ada Bundle Panther dan Pirate Gratis
-
Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara