Indotnesia - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi pada Jumat (22/7/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo belum ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Dilansir dari Suara.com, polisi menetapkan mantan Menpora itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Meme foto yang pernah diunggah di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySUryo2 pada Juni 2022, menuai ragam komentar hingga akhirnya dihapus dari media sosial.
Meski begitu, unggahannya telah dihapus, sejumlah orang tetap melaporkan Roy Suryo ke polisi.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan laporan kedua oleh Herna Sutana selaku perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap berdasarkan jeratan pasal Undang-Undang (UU) ITE karena memicu viralnya meme foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi di media sosial.
Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, unggahan foto editan tersebut bukan merupakan stupa melainkan patung Buddha, simbol agama yang sakral bagi pemeluk agama Buddha.
Meme foto yang diunggah Roy Suryo tersebut dinilai termasuk dalam penistaan agama dan/atau kebencian berdasarkan SARA sehingga dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Baca Juga: Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube
Tertulis dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Diketahui, Roy Suryo mengunggah foto meme tersebut pada (10/6/2022) sebagai bentuk protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang kini kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Setelah 5 Tahun Hiatus, Manga GANGSTA. Lanjutkan Serialisasi Mulai 3 Juli
-
Kerja Iya, Urus Rumah Jalan Terus: Mengapa Beban Perempuan Masih Timpang?
-
Bikin Surat Kuasa Sebelum ke Mesir, Syekh Ahmad Al Misry Diduga Tahu Kasusnya Bakal Membesar
-
POCO X8 Pro Series untuk MLBB Season 40, HP Gaming Anti Lag dan Auto Savage!
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!