/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:03 WIB
Konten YouTube jadi jaminan utang bank. (Pexels/Joshua Miranda)

Indotnesia - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan konten YouTube sudah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/7/2022) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan keterangan Menkumham dalam Roving Seminar Yogyakarta pada Kamis (21/7/2022), aturan dalam PP tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu berupa sertifikat kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan diantaranya adalah merek dagang hingga hak cipta lagu yang diunggah di YouTube. 

Untuk konten YouTube agar dapat dijadikan jaminan pinjaman bank, Yasonna menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki penonton hingga jutaan dan telah didaftarkan HAKI sehingga memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu masuk ke YouTube kalau sudah jutaan penonton atau viewers, itu sertifikatnya punya nilai jual yang dapat digadaikan di bank sebagai fidusia,” ungkap politisi PDIP tersebut dalam pemaparan Roving Seminar yang tayang secara daring di YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat yang harus dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu, 1) Proposal pembiayaan, 2) Memiliki ekonomi kreatif, 3) Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, 4) Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara untuk mendaftarkan karya agar memiliki HAKI, dapat dilakukan dengan membuat akun E-Hakcipta yang bisa diakses di laman resmi DJKI, yaitu www.dgip.go.id. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Setelah membuka laman website DJKI, pilih e-FILING HKI lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta

Baca Juga: Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Wisata Super Premium, Jangan Lupa Beli 5 Oleh-oleh Khas Ini

2. Isi semua kolom pada formulir yang muncul secara otomatis untuk melakukan registrasi

3. Setelah semua terisi, klik Daftar

4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta yang dapat dilihat lewat email untuk mengaktifkan akun

5. Buka email dan cek pesan masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan aktivasi akun

6. Tunggu persetujuan aktivasi akun dari petugas aplikasi minimal 2 hari kerja

7. Jika telah disetujui, sistem akan otomatis mengirim email terkait perubahan status akun yang sudah aktif dan dapat digunakan

Load More