Indotnesia - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan konten YouTube sudah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/7/2022) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Berdasarkan keterangan Menkumham dalam Roving Seminar Yogyakarta pada Kamis (21/7/2022), aturan dalam PP tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu berupa sertifikat kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan diantaranya adalah merek dagang hingga hak cipta lagu yang diunggah di YouTube.
Untuk konten YouTube agar dapat dijadikan jaminan pinjaman bank, Yasonna menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki penonton hingga jutaan dan telah didaftarkan HAKI sehingga memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu masuk ke YouTube kalau sudah jutaan penonton atau viewers, itu sertifikatnya punya nilai jual yang dapat digadaikan di bank sebagai fidusia,” ungkap politisi PDIP tersebut dalam pemaparan Roving Seminar yang tayang secara daring di YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun syarat yang harus dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu, 1) Proposal pembiayaan, 2) Memiliki ekonomi kreatif, 3) Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, 4) Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Sementara untuk mendaftarkan karya agar memiliki HAKI, dapat dilakukan dengan membuat akun E-Hakcipta yang bisa diakses di laman resmi DJKI, yaitu www.dgip.go.id. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Setelah membuka laman website DJKI, pilih e-FILING HKI lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta
Baca Juga: Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Wisata Super Premium, Jangan Lupa Beli 5 Oleh-oleh Khas Ini
2. Isi semua kolom pada formulir yang muncul secara otomatis untuk melakukan registrasi
3. Setelah semua terisi, klik Daftar
4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta yang dapat dilihat lewat email untuk mengaktifkan akun
5. Buka email dan cek pesan masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan aktivasi akun
6. Tunggu persetujuan aktivasi akun dari petugas aplikasi minimal 2 hari kerja
7. Jika telah disetujui, sistem akan otomatis mengirim email terkait perubahan status akun yang sudah aktif dan dapat digunakan
Tag
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN