Indotnesia - Viral curhatan seorang warga perumahan kena tegur ketua RT karena tidak memasang bendera Merah Putih sesuai aturan.
Pasalnya, pria tersebut memasang bendera dengan menggunakan pipa paralon sebagai tiang bendera Agustusan.
"Jadi ceritanya aku warga baru di perumahan, sudah lapor RT dan tercatat sebagai warga dan sudah beberapa kali dapat undangan kegiatan," tulis pria tersebut di akun Twitter @SeputarTetangga, Sabtu (6/8/2022).
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan memasang bendera Merah Putih untuk merayakan 17 Agustus di lingkungan rumah?
Aturan memasang bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Langsung Kebangsaan.
Pada Pasal 7 Bab II menunjukkan bendera wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan seperti rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Pada Pasal 4 Bab II tentang Bendera Negara, Bendera Negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dari panjang.
Bendera juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Lalu, ada ketentuan ukuran bendera yang mesti diperhatikan, antara lain:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
Baca Juga: Mengenal PSHT, Organisasi Pencak Silat yang Konvoi dan Rusuh di Jogja
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok