/
Senin, 08 Agustus 2022 | 15:26 WIB
Bendera Merah Putih (Unsplash/Mufid Majnun)

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Pada Pasal 13 terdapat tata cara penggunaan bendera negara, yakni:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu, pada Pasal 24 tertulis berbagai larangan perlakuan terhadap bendera negara, sebagai berikut:

- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

Baca Juga: Mengenal PSHT, Organisasi Pencak Silat yang Konvoi dan Rusuh di Jogja

- Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

- Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

- Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

- Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Demikian aturan memasang bendera Merah Putih saat Agustusan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI.

Load More