/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Pemilik paspor baru RI tidak diakui Jerman. (Unsplash/anete_lusina)

Indotnesia - Seorang warganet lewat akun Twitternya @gesgandenglah mengungkapkan keluhan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait paspor miliknya yang tidak diakui Kedutaan Jerman sehingga membuatnya tidak bisa mengunjungi negara tersebut.

“Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir,” tulisnya pada Kamis (11/8/2022).

Menanggapi ramainya cuitan tersebut, Ditjen Imigrasi lewat akun Twitter @ditjen_imigrasi memberikan penjelasan resmi terkait paspor baru RI yang tidak lagi menyediakan kolom tanda tangan.

Adapun poin penjelasan yang dituliskan yaitu:

1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;

2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan @Kemlu_RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;

3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

4. Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor https://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

5. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.  (END)

Baca Juga: Bedak Bayi Johnson & Johnson Akan Berhenti Dijual pada 2023, Apa Penyebabnya?

Sedangkan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Indonesia lewat website resminya menginformasikan bahwa pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk memproses aplikasi visa.

Lebih lanjut, permasalahan tersebut saat ini tengah diperiksa oleh otoritas Jerman yang bertanggung jawab bekerja sama dengan otoritas Indonesia.

Kedubes Jerman juga menghimbau warga Indonesia yang telah memiliki visa tetapi menggunakan paspor tanpa kolom tanda tangan, sebaiknya mengurungkan niat untuk pergi ke Jerman karena adanya risiko ditolak masuk saat di perbatasan.

“Jika visa Anda telah dikeluarkan, kami sangat menyarankan Anda untuk tidak melakukan perjalanan ke Jerman. Ada risiko bahwa Anda akan ditolak di perbatasan,” demikian pernyataan Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resminya.

Load More