/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:40 WIB
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (9/8/2022) ([SuaraSulsel.id/ANTARA])

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengelola rumah aman.

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.

9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Nah, itulah pengertian tentang LPSK, tugas dan wewenangnya dalam memberikan perlindungan untuk korban dan saksi.

Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Keluarga Akui Mariana Curi Cokelat dan Sampo di Alfamart

Untuk mengajukan permohonan LPSK, kamu bisa melakukannya melalui sejumlah media yang tersedia, di antaranya: 1) Kirim surat ke alamat Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750; 2) Aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK yang dapat diunggah di Playstore; 3) Layanan WhatsApp di nomor 0857-700-10048; dan 4) Hotline LPSK di nomor 148.

Load More