3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengelola rumah aman.
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Nah, itulah pengertian tentang LPSK, tugas dan wewenangnya dalam memberikan perlindungan untuk korban dan saksi.
Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Keluarga Akui Mariana Curi Cokelat dan Sampo di Alfamart
Untuk mengajukan permohonan LPSK, kamu bisa melakukannya melalui sejumlah media yang tersedia, di antaranya: 1) Kirim surat ke alamat Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750; 2) Aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK yang dapat diunggah di Playstore; 3) Layanan WhatsApp di nomor 0857-700-10048; dan 4) Hotline LPSK di nomor 148.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara
-
Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Perkuat Akuisisi dan Aktivasi Nasabah, BRI Hadirkan BRI Debit FC Barcelona
-
Program BRI Debit FC Barcelona Buka Peluang Nasabah Nikmati Laga Langsung di Camp Nou