3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengelola rumah aman.
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Nah, itulah pengertian tentang LPSK, tugas dan wewenangnya dalam memberikan perlindungan untuk korban dan saksi.
Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Keluarga Akui Mariana Curi Cokelat dan Sampo di Alfamart
Untuk mengajukan permohonan LPSK, kamu bisa melakukannya melalui sejumlah media yang tersedia, di antaranya: 1) Kirim surat ke alamat Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750; 2) Aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK yang dapat diunggah di Playstore; 3) Layanan WhatsApp di nomor 0857-700-10048; dan 4) Hotline LPSK di nomor 148.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur