Indotnesia - Kabar tentang eks koruptor yang boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2024 membuat publik geram. Bahkan, mereka menyerukan boikot terhadap bekas koruptor yang jadi caleg.
Narasi eks koruptor boleh jadi caleg muncul didasarkan atas aturan tentang syarat caleg DPR yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Secara umum dalam pasal tersebut tidak mencantumkan adanya larangan terutama bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri dalam bursa caleg.
Lebih lanjut, koruptor memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dengan syarat wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman.
Pasal 240 Ayat 1 huruf g dalam Undang-undang Pemilu berbunyi: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Meski diperbolehkan mendaftar sebagai caleg, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.
Akan tetapi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 38 caleg eks narapidana korupsi yang diusung 13 partai lolos jadi peserta pemilu.
Padahal, dalam Bab III tentang bakal calon yang dimuat pasal 4 nomor 3 pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”
Sedangkan pada Pemilu 2024, KPU bakal membuat peraturan terbaru terkait syarat pencalonan anggota DPR dalam pesta politik di tahun mendatang tersebut yang dijalankan sesuai dasar Undang-undang Pemilu.
Baca Juga: Melihat Kembali Catatan Sementara Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Versi Pengacara
Kemungkinan besar, eks narapidana korupsi tetap diperbolehkan mendaftar karena Undang-undang Pemilu tidak secara khusus melarang partisipasi mereka dalam kancah politik.
Mencuatnya kabar eks koruptor diperbolehkan mengikuti Pemilu 2024 ramai dikomentari warganet. Di Twitter, banyak yang menganggap eks narapidana korupsi seharusnya diboikot agar tidak mengikuti ajang kontestasi politik.
“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.
“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.
“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,” tulis akun @eugene_panji91.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat