Indotnesia - Kabar tentang eks koruptor yang boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2024 membuat publik geram. Bahkan, mereka menyerukan boikot terhadap bekas koruptor yang jadi caleg.
Narasi eks koruptor boleh jadi caleg muncul didasarkan atas aturan tentang syarat caleg DPR yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Secara umum dalam pasal tersebut tidak mencantumkan adanya larangan terutama bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri dalam bursa caleg.
Lebih lanjut, koruptor memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dengan syarat wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman.
Pasal 240 Ayat 1 huruf g dalam Undang-undang Pemilu berbunyi: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Meski diperbolehkan mendaftar sebagai caleg, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.
Akan tetapi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 38 caleg eks narapidana korupsi yang diusung 13 partai lolos jadi peserta pemilu.
Padahal, dalam Bab III tentang bakal calon yang dimuat pasal 4 nomor 3 pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”
Sedangkan pada Pemilu 2024, KPU bakal membuat peraturan terbaru terkait syarat pencalonan anggota DPR dalam pesta politik di tahun mendatang tersebut yang dijalankan sesuai dasar Undang-undang Pemilu.
Baca Juga: Melihat Kembali Catatan Sementara Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Versi Pengacara
Kemungkinan besar, eks narapidana korupsi tetap diperbolehkan mendaftar karena Undang-undang Pemilu tidak secara khusus melarang partisipasi mereka dalam kancah politik.
Mencuatnya kabar eks koruptor diperbolehkan mengikuti Pemilu 2024 ramai dikomentari warganet. Di Twitter, banyak yang menganggap eks narapidana korupsi seharusnya diboikot agar tidak mengikuti ajang kontestasi politik.
“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.
“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.
“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,” tulis akun @eugene_panji91.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Psikologi Belanja Lebaran: Beli Baju Baru Hingga Dekorasi Rumah Jadi Alasan Orang Padati Mal
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Ngabuburit Anti-Mainstream: Mandi Bola dan Pentingnya Penuhi Kebutuhan Bermain Bagi Anak Yatim