Indotnesia - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas kasus kematian Brigadir J bersama perwakilan dari Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/8/2022).
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sempat memanas manakala Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritik eksistensi institusi yang diketuai oleh Mahfud MD, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Pak Mahfud, tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas, Pak, tugas Kompolnas itu apa sih?” tanya Desmond.
Lantas, sebenarnya bagaimana sejarah Kompolnas dan apa saja tugas serta fungsinya dalam jajaran kepolisian?
Sejarah Kompolnas
Dilansir dari laman resmi Kompolnas, institusi ini telah dibentuk sejak Januari 2011 dan disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia, Kompolnas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.17 tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut, institusi ini disebutkan merupakan lembaga non-struktural, dimana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
Tugas dan Fungsi Kompolnas
Baca Juga: Benarkah Susu Formula Mahal Bisa Membuat Anak Jadi Lebih Pintar?
Tugas Kompolnas berdasarkan sejarah dibentuknya yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan visi memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri, Kompolnas hadir melaksanakan fungsinya dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri.
Adapun secara lebih rinci, tugas Kompolnas telah termuat dalam Pasal 4 Perpres No. 17 tahun 2011, yaitu:
1. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
2. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
3. Berwenang melakukan beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres No.17 Tahun 2011, diantaranya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Prediksi Lini Prancis vs Irak, Les Bleus Bidik Tiket Lolos Grup Piala Dunia
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap