Indotnesia - Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Beberapa remaja yang mengaku penggemar menghadiri sidang tersebut.
Dalam persidangan yang dilangsungkan siang ini, Bharada E mengaku telah melakukan suatu tindakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Dengan suara gemetar dan tangis yang tertahan, dia kemudian meminta maaf dan menyesali perbuatannya tersebut.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota kelompok yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal.” kata Bharada E usai persidangan pembacaan dakwaan seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga almarhum.
Lewat persidangan itu mulai terungkap alasannya menembak Brigadir Yosua lantaran tak memiliki kekuatan untuk menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya yang berpangkat Jenderal.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah remaja yang mengaku sebagai penggemar Richard Eliezer. Melansir akun Twitter @eradotid, seorang wanita mengatakan bahwa mereka adalah perwakilan fans Bharada E se-Indonesia.
“Kita dari komunitas aja sih, beberapa dari Jabodetabek, terus ada yang dari Surabaya, dari Pontianak juga. Banyak. Fansnya aja banyak,” ujar Dea sebagai koordinator fans Baharada E.
“Harapannya supaya dia bisa jujur dan terbuka. Terpenting itu sih jujur, kita respect sama kejujurannya,” kata Dea.
Mereka terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dan membawa berbagai atribut seperti buket bunga dan banner bertuliskan #SAVEBHARADAE.
Baca Juga: Benarkah Pemain Drama Start-Up Nam Joo Hyuk Bakal Wajib Militer Akhir Tahun Ini?
Kehadiran mereka ke pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan sekaligus bentuk dukungan dan support untuk seorang pria asal Manado tersebut.
Dea menyampaikan akan menyerahkan semua terhadap keputusan hukum, meski dirinya berharap kebebasan bagi Bharada E.
“Kalau bisa sih kita berharap dia bebas ya, tetapi kalau misalnya Tuhan berkehendak lain ya kita serahkan sama hukum aja. Kita cuma bisa doa dan support,” harap Dea.
Selain kehadiran para fans, jejeran karangan bunga yang bertuliskan dukungannya terhadap Bharada E juga nampak di area pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Belum Bangkit, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.965/USD
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Jangan Panik Kehabisan Gas! Pertamina Banjiri Jateng dan DIY 9 Juta LPG 3 Kg Jelang Lebaran
-
Mauricio Souza Tantang Pengamat usai Persija Ditahan Dewa: Sebut Satu Tim yang Lebih Baik dari Kami!
-
Empat Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Jogja-Solo
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
IHSG Makin Terperosok di Senin Pagi, Kembali Bergerak ke Level 6.000
-
Persib Imbang di Samarinda, Marc Klok Soroti Peluang Emas di Menit Akhir
-
Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
-
Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan