Indotnesia - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia mengarahkan jajarannya untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan praktik ujian mengemudi.
Hal itu diinstruksikan oleh Listyo melalui Surat Telegram (ST) yang telah dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal 31 Oktober.
Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal ulang seperti aturan sebelumnya. Meski begitu ujian terbatas hanya 2 kali dalam sehari atau menunggu 2 pekan kemudian.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," begitu bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.
Peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi. Sementara biaya yang dikeluarkan tergantung dengan kebijakan tiap dokter atau psikolog.
Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, berikut biaya pembuatan SIM yang perlu diketahui.
1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Menpora Pastikan GBK Tak Bisa Dipakai, Konser BLACKPINK dan Raisa Terancam Batal
3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.
Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui.
1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.
2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.
3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.
4. Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Misi Sulit Emil Audero Bendung Ketajaman Rafael Leao Saat Cremonese Jamu AC Milan
-
Terpopuler: Viral Foto Lawas Sarifah Suraidah, 35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa
-
FIFA Akhirnya Buka Suara Soal Situasi Terkini Nasib Iran di Piala Dunia 2026
-
Kim So Hyun dan Song Kang Berpotensi Reuni di Drama Romantis White Scandal
-
PSSI-nya Iran Ragu Bisa Tampil di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: 6 HP Tahan Banting buat Jangka Panjang, Samsung Galaxy S26 Bisa Dicicil Rp600 Ribu
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Justin Hubner Cetak Gol Penentu Kemenangan Fortuna Sittard Lawan NEC Nijmegen di Liga Belanda
-
4 Moisturizer Korea Peptide Dukung Produksi Kolagen, Bikin Plumpy dan Sehat
-
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya