Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memahami peraturan lalu lintas dan lulus ujian mengemudi.
Di Indonesia, setiap orang yang sudah membawa kendaraan ke jalan umum wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Pembuatan SIM dapat dilakukan dengan usia minimal 17 tahun. Sementara perpanjangan SIM dilakukan 5 tahun sekali dan jika terlambat maka akan membayar denda.
Demi ketertiban dan untuk memudahkan proses, Polresta Yogyakarta memfasilitasi dengan layanan pembuatan dan perpanjangan sim keliling. Bagi warga Jogja, berikut jadwal pelayanan sim keliling di Yogyakarta selama bulan November 2022.
Kota Yogyakarta
Waktu: Senin - Jumat pukul 09.00 sampai selesai
Tempat: Depan Puro Pakualaman Yogyakarta
Sementara untuk pelayanan harian dilakukan di Satpas SIM Polresta Yogyakarta pada Senin - Kamis:
SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB.
Baca Juga: Mengenal Busok, Kucing Langka Asal Madura
Perpanjangan : pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Jumat-Sabtu : pukul 08.00 – 10.00 WIB
Sleman
Selasa, 1 November 2022
Lokasi di halaman Kalurahan Candibinangun Pakem
Pukul 08.00 WIB - selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123