Indotnesia - Deddy Corbuzier baru saja mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Pangkat itu diterimanya secara langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Mantan pesulap itu mengabarkan sendiri soal jabatan yang baru yang diterimanya melalui akun instagram pribadinya, pada Jumat (9/12/2022).
Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. Atas penghargaan yang diberikan kepadanya tersebut, suami Sabrina Chairunnisa itu mengaku bangga.
“Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman. Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” tulisnya.
Deddy mengungkapkan, jabatan tersebut akan menjadi pengalaman baru baginya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI dan Pancasila.
Dia berharap, bergabungnya dia dalam keluarga besar TNI yang menjabat sebagai Letkol Tituler TNI AD dapat memberikan warna serta gagasan-gagasan baru bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Lalu, apa itu pangkat letkol tituler?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas sesuai gelar tersebut.
Pangkat ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Baca Juga: Potrobayan River Camp, Spot Kemah Seru di Jogja Dengan Pemandangan Sungai
Dalam Pasal 6, pangkat tituler diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela ataupun Militer Wajib.
“Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.”
Artinya, pangkat tituler disematkan kepada warga sipil yang bukan bagian anggota TNI. Dalam peraturan tersebut, penerima jabatan tidak harus melakukan tugas sesuai gelarnya jika sudah dilakukan oleh anggota TNI.
Meski begitu, Deddy tetap akan menerima gaji atas pangkat tituler yang disematnya tersebut.
“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," Pasal 9 Ayat 2 dalam PP yang sama, seperti dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Sinopsis Daikuko: GATE24, Drama Jepang Terbaru Shuri dan Maeda Gordon
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
The Traveling Cat Chronicles: Jejak Kesetiaan Nana Menembus Batas Waktu
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride
-
Kenapa La Copa de la Vida dan Waka Waka Masih Jadi Jawaranya Lagu Piala Dunia?
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Shin Tae-yong Pasang Target Juara untuk Persija, Minta Pemain Berkorban Habis-habisan
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut