Indotnesia - Deddy Corbuzier baru saja mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Pangkat itu diterimanya secara langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Mantan pesulap itu mengabarkan sendiri soal jabatan yang baru yang diterimanya melalui akun instagram pribadinya, pada Jumat (9/12/2022).
Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. Atas penghargaan yang diberikan kepadanya tersebut, suami Sabrina Chairunnisa itu mengaku bangga.
“Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman. Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” tulisnya.
Deddy mengungkapkan, jabatan tersebut akan menjadi pengalaman baru baginya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI dan Pancasila.
Dia berharap, bergabungnya dia dalam keluarga besar TNI yang menjabat sebagai Letkol Tituler TNI AD dapat memberikan warna serta gagasan-gagasan baru bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Lalu, apa itu pangkat letkol tituler?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas sesuai gelar tersebut.
Pangkat ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Baca Juga: Potrobayan River Camp, Spot Kemah Seru di Jogja Dengan Pemandangan Sungai
Dalam Pasal 6, pangkat tituler diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela ataupun Militer Wajib.
“Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.”
Artinya, pangkat tituler disematkan kepada warga sipil yang bukan bagian anggota TNI. Dalam peraturan tersebut, penerima jabatan tidak harus melakukan tugas sesuai gelarnya jika sudah dilakukan oleh anggota TNI.
Meski begitu, Deddy tetap akan menerima gaji atas pangkat tituler yang disematnya tersebut.
“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," Pasal 9 Ayat 2 dalam PP yang sama, seperti dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar
-
AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
-
Hempas Kulit Kusam! 4 Scrub Mask Black Sugar Terbaik untuk Wajah Glowing
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi
-
Apakah Sabun Cuci Muka Batangan Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasinya
-
Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Ketika Waktu Memanggil: Cinta yang Tersesat di Medan Perang Sarajevo 1993