Indotnesia - Deddy Corbuzier baru saja mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Pangkat itu diterimanya secara langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Mantan pesulap itu mengabarkan sendiri soal jabatan yang baru yang diterimanya melalui akun instagram pribadinya, pada Jumat (9/12/2022).
Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. Atas penghargaan yang diberikan kepadanya tersebut, suami Sabrina Chairunnisa itu mengaku bangga.
“Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman. Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” tulisnya.
Deddy mengungkapkan, jabatan tersebut akan menjadi pengalaman baru baginya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI dan Pancasila.
Dia berharap, bergabungnya dia dalam keluarga besar TNI yang menjabat sebagai Letkol Tituler TNI AD dapat memberikan warna serta gagasan-gagasan baru bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Lalu, apa itu pangkat letkol tituler?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas sesuai gelar tersebut.
Pangkat ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Baca Juga: Potrobayan River Camp, Spot Kemah Seru di Jogja Dengan Pemandangan Sungai
Dalam Pasal 6, pangkat tituler diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela ataupun Militer Wajib.
“Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.”
Artinya, pangkat tituler disematkan kepada warga sipil yang bukan bagian anggota TNI. Dalam peraturan tersebut, penerima jabatan tidak harus melakukan tugas sesuai gelarnya jika sudah dilakukan oleh anggota TNI.
Meski begitu, Deddy tetap akan menerima gaji atas pangkat tituler yang disematnya tersebut.
“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," Pasal 9 Ayat 2 dalam PP yang sama, seperti dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor