Indotnesia - New York menjadi negara bagian Amerika Serikat terakhir yang mulai melegalkan reduksi organik alami yang dikenal sebagai pengomposan atau terramasi manusia setelah kematian.
Kebijakan tersebut disahkan oleh Gubernur New York, Kathy Hochul pada Sabtu (31/12/2022) menyusul negara bagian Amerika Serikat lainnya yang telah memberlakukan legalisasi tersebut.
Dilansir dari The Guardian, legalisasi jenazah manusia untuk dijadikan kompos pertama kali disahkan di Washington pada 2019. Lalu, diikuti oleh Colorado dan Oregon di tahun 2021, kemudian Vermont dan California pada 2022.
Tak seperti pemakaman atau kremasi pada umumnya, dalam laporan BBC mengatakan bahwa proses mengubah tubuh jenazah manusia menjadi kompos perlu dilakukan secara khusus.
“Prosesnya terjadi di fasilitas khusus di atas tanah,” tulis laporan yang dikutip dari BBC.
Proses yang disebut sebagai alternatif ramah lingkungan untuk penguburan atau kremasi ini dilakukan dengan cara memasukkan tubuh jenazah ke dalam bejana tertutup dengan bahan-bahan pilihan.
Adapun bahan-bahan yang dimasukkan di sekitar tubuh jenazah, yaitu diantaranya seperti serpihan kayu, tanaman alfalfa dan rumput jerami.
Setelah tubuh dan bahan-bahan pilihan dalam bejana mulai terurai sekitar jangka waktu satu bulan, wadah tersebut bisa kembali diberi tanah dan mulai dapat digunakan untuk menanam bunga, sayuran atau pohon.
Dilansir dari BBC, perusahaan perawatan kematian ekologis Recompose menyebut bahwa memanfaatkan jenazah manusia untuk kompos dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional.
Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS
Diketahui, emisi karbon dioksida jadi salah satu sumber utama dalam perubahan iklim hingga mengakibatkan fenomena efek rumah kaca.
Disebutkan bahwa pengomposan jenazah manusia bisa jadi salah satu alternatif lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih praktis mengingat lahan untuk kuburan yang saat ini semakin terbatas.
Selain di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, legalisasi pengomposan manusia juga sudah berlaku di Swedia.
Tag
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
5 Parfum Aroma Buah untuk Bukber, Wanginya Segar dan Gak Menyengat
-
Mampukah Calvin Verdonk Bawa Lille Comeback atas Red Star Belgrade?
-
Ini 3 Nama Calon Direksi Tirta Pakuan yang Diusulkan Dedie A Rachim ke Mendagri
-
Mahasiswa Bacok Mahasiswi, UIN Suska: Pelaku Tak Terdeteksi Bawa Kapak ke Kampus
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
Lagu Cicak-cicak di Dinding Untuk Film Horor, Joko Anwar: Yakin Itu Lagu Anak?
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka