Indotnesia - New York menjadi negara bagian Amerika Serikat terakhir yang mulai melegalkan reduksi organik alami yang dikenal sebagai pengomposan atau terramasi manusia setelah kematian.
Kebijakan tersebut disahkan oleh Gubernur New York, Kathy Hochul pada Sabtu (31/12/2022) menyusul negara bagian Amerika Serikat lainnya yang telah memberlakukan legalisasi tersebut.
Dilansir dari The Guardian, legalisasi jenazah manusia untuk dijadikan kompos pertama kali disahkan di Washington pada 2019. Lalu, diikuti oleh Colorado dan Oregon di tahun 2021, kemudian Vermont dan California pada 2022.
Tak seperti pemakaman atau kremasi pada umumnya, dalam laporan BBC mengatakan bahwa proses mengubah tubuh jenazah manusia menjadi kompos perlu dilakukan secara khusus.
“Prosesnya terjadi di fasilitas khusus di atas tanah,” tulis laporan yang dikutip dari BBC.
Proses yang disebut sebagai alternatif ramah lingkungan untuk penguburan atau kremasi ini dilakukan dengan cara memasukkan tubuh jenazah ke dalam bejana tertutup dengan bahan-bahan pilihan.
Adapun bahan-bahan yang dimasukkan di sekitar tubuh jenazah, yaitu diantaranya seperti serpihan kayu, tanaman alfalfa dan rumput jerami.
Setelah tubuh dan bahan-bahan pilihan dalam bejana mulai terurai sekitar jangka waktu satu bulan, wadah tersebut bisa kembali diberi tanah dan mulai dapat digunakan untuk menanam bunga, sayuran atau pohon.
Dilansir dari BBC, perusahaan perawatan kematian ekologis Recompose menyebut bahwa memanfaatkan jenazah manusia untuk kompos dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional.
Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS
Diketahui, emisi karbon dioksida jadi salah satu sumber utama dalam perubahan iklim hingga mengakibatkan fenomena efek rumah kaca.
Disebutkan bahwa pengomposan jenazah manusia bisa jadi salah satu alternatif lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih praktis mengingat lahan untuk kuburan yang saat ini semakin terbatas.
Selain di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, legalisasi pengomposan manusia juga sudah berlaku di Swedia.
Tag
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lindungi Hak sebagai Artis, EXO-CBX Ajukan Pemutusan Kontrak dengan INB100
-
Lengkap! Biaya Kuliah Kedokteran Undip Setara Motor hingga Mobil, Ini Rinciannya
-
Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Demo TNTN di Kantor Gubernur Riau Hari Ini, Lalu Lintas Pekanbaru Dialihkan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel