Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sejak Minggu (1/1/2023) mulai menerapkan aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang kini dilarang untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengelola jenis sampah yang sulit terurai tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.
Aturan baru tersebut mulai diterapkan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
Pasalnya, daya tampung tempat pembuangan sampah terbesar di Yogyakarta itu telah melebihi kapasitas dan diperkirakan hanya bisa menampung sampah dari kabupaten-kota hingga tahun 2023.
“Tau ga sih #SobatYK, kondisi TPA Piyungan sekarang sudah overload dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan loh. Untuk mengurangi sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Pemkot Jogja mencanangkan Gerakan Zero Sampah Anorganik,” dikutip dari pernyataan sosialisasi aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang diunggah di Instagram @pemkotjogja, Senin (2/1/2023).
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah anorganik di Kota Jogja tersebut didasarkan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Jogja No.660/6123/SE/2022.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Jogja juga menerbitkan panduan pengelolaan sampah yang dapat diakses lewat link berikut ini: bit.ly/PanduanPengelolaanSampah.
Diketahui, sampah anorganik merupakan salah satu jenis sampah dari bahan non hayati, seperti produk sintesis serta proses teknologi dari pengolahan bahan tambangi yang sulit terurai.
Jenis sampah satu ini kerap menimbulkan permasalahan karena sifatnya yang sulit terurai, seringkali jadi faktor utama dalam pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Serial Wednesday Season 2 Bakal Nggak Tayang di Netflix?
Adapun contoh dari sampah anorganik, di antaranya yaitu kertas, kaleng, botol plastik, kardus bekas, bungkus makanan ringan dan lain sebagainya.
Agar pengelolaan sampah anorganik dapat berjalan dengan baik di lingkungan masyarakat, diperlukan kesadaran dalam memilah sampah dari rumah sebagai langkah awal Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Untuk sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang, seperti botol plastik dapat dimanfaatkan sebagai pot tanaman.
Sedangkan kertas maupun bungkus makanan dapat dipilah dan disetor ke bank sampah yang dapat mengolah sampah anorganik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Timnas Futsal Indonesia Tak Gentar Hadapi 6 Jebolan Piala Dunia Milik Thailand di Final
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Keuangan Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Finansial 11 April 2026
-
5 Serum Tranexamic Acid Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Membandel
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian
-
Film Anime Mononoke 3 Rilis Trailer Baru, Siap Tayang Mei 2026 di Jepang
-
Tren Pet Parenting Meningkat, PAW Expo 2026 Jadi Destinasi Wajib Pecinta Anabul
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
Wajah Mbappe Berdarah! Arbeloa Ngamuk ke Wasit usai Real Madrid Ditahan Girona
-
Terpopuler: HP Snapdragon Paling Murah hingga Google Luncurkan Search Live