Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sejak Minggu (1/1/2023) mulai menerapkan aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang kini dilarang untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengelola jenis sampah yang sulit terurai tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.
Aturan baru tersebut mulai diterapkan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
Pasalnya, daya tampung tempat pembuangan sampah terbesar di Yogyakarta itu telah melebihi kapasitas dan diperkirakan hanya bisa menampung sampah dari kabupaten-kota hingga tahun 2023.
“Tau ga sih #SobatYK, kondisi TPA Piyungan sekarang sudah overload dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan loh. Untuk mengurangi sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Pemkot Jogja mencanangkan Gerakan Zero Sampah Anorganik,” dikutip dari pernyataan sosialisasi aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang diunggah di Instagram @pemkotjogja, Senin (2/1/2023).
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah anorganik di Kota Jogja tersebut didasarkan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Jogja No.660/6123/SE/2022.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Jogja juga menerbitkan panduan pengelolaan sampah yang dapat diakses lewat link berikut ini: bit.ly/PanduanPengelolaanSampah.
Diketahui, sampah anorganik merupakan salah satu jenis sampah dari bahan non hayati, seperti produk sintesis serta proses teknologi dari pengolahan bahan tambangi yang sulit terurai.
Jenis sampah satu ini kerap menimbulkan permasalahan karena sifatnya yang sulit terurai, seringkali jadi faktor utama dalam pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Serial Wednesday Season 2 Bakal Nggak Tayang di Netflix?
Adapun contoh dari sampah anorganik, di antaranya yaitu kertas, kaleng, botol plastik, kardus bekas, bungkus makanan ringan dan lain sebagainya.
Agar pengelolaan sampah anorganik dapat berjalan dengan baik di lingkungan masyarakat, diperlukan kesadaran dalam memilah sampah dari rumah sebagai langkah awal Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Untuk sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang, seperti botol plastik dapat dimanfaatkan sebagai pot tanaman.
Sedangkan kertas maupun bungkus makanan dapat dipilah dan disetor ke bank sampah yang dapat mengolah sampah anorganik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan