Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sejak Minggu (1/1/2023) mulai menerapkan aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang kini dilarang untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengelola jenis sampah yang sulit terurai tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.
Aturan baru tersebut mulai diterapkan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
Pasalnya, daya tampung tempat pembuangan sampah terbesar di Yogyakarta itu telah melebihi kapasitas dan diperkirakan hanya bisa menampung sampah dari kabupaten-kota hingga tahun 2023.
“Tau ga sih #SobatYK, kondisi TPA Piyungan sekarang sudah overload dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan loh. Untuk mengurangi sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Pemkot Jogja mencanangkan Gerakan Zero Sampah Anorganik,” dikutip dari pernyataan sosialisasi aturan baru pengelolaan sampah anorganik yang diunggah di Instagram @pemkotjogja, Senin (2/1/2023).
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah anorganik di Kota Jogja tersebut didasarkan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Jogja No.660/6123/SE/2022.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Jogja juga menerbitkan panduan pengelolaan sampah yang dapat diakses lewat link berikut ini: bit.ly/PanduanPengelolaanSampah.
Diketahui, sampah anorganik merupakan salah satu jenis sampah dari bahan non hayati, seperti produk sintesis serta proses teknologi dari pengolahan bahan tambangi yang sulit terurai.
Jenis sampah satu ini kerap menimbulkan permasalahan karena sifatnya yang sulit terurai, seringkali jadi faktor utama dalam pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Serial Wednesday Season 2 Bakal Nggak Tayang di Netflix?
Adapun contoh dari sampah anorganik, di antaranya yaitu kertas, kaleng, botol plastik, kardus bekas, bungkus makanan ringan dan lain sebagainya.
Agar pengelolaan sampah anorganik dapat berjalan dengan baik di lingkungan masyarakat, diperlukan kesadaran dalam memilah sampah dari rumah sebagai langkah awal Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Untuk sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang, seperti botol plastik dapat dimanfaatkan sebagai pot tanaman.
Sedangkan kertas maupun bungkus makanan dapat dipilah dan disetor ke bank sampah yang dapat mengolah sampah anorganik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Death on the Nile: Ketika Bulan Madu Berubah Menjadi Misteri Pembunuhan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
7 Cara Menggunakan Facial Wash agar Kulit Bersih Tanpa Merusak Skin Barrier
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Nyawa Pelajar Sampang Melayang, Penabrak Hilang di Kegelapan Malam
-
Romantis tapi Jaga Batasan, Yeonjun TXT Comeback dengan Lagu Solo Ice Cream
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
Godzilla Minus Zero Rilis Teaser Baru, Min Tanaka Gabung Jajaran Pemain