Indotnesia - Tak harus menunggu 17 tahun untuk memiliki tanda pengenal, kini sejak baru lahir anak-anak sudah harus memiliki kartu identitas, yaitu KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik. Karu itu dapat berlaku seperti KTP bagi orang dewasa.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Tak hanya sebagai kartu tanda pengenal, KIA juga memiliki sejumlah manfaat.
1. Sebagai identitas diri.
2. Sebagai syarat pembuatan dokumen-dokumen tertentu.
3. Sebagai akses pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, perbankan, imigrasi, dsb).
4. Syarat menggunakan sarana umum.
5. Mencegah perdagangan anak.
Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota bagi anak berusia 0-17 tahun.
Kartu Identitas Anak bagi yang berusia 0-5 tahun akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran. Sementara, anak usia 5 tahun ke atas yang belum mempunyai KIA bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut.
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor