Indotnesia - Bulan lalu, kasus klitih kembali meramaikan Yogyakarta, bahkan polisi menangkap sekelompok pelajar SMP di Sleman yang diduga hendak melakukan klitih atau kekerasan jalanan.
Klitih juga kerap memakan korban sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku klitih biasanya remaja laki-laki yang mencari pengakuan dari lingkungannya. Mereka menganiaya korban yang nggak dikenal dengan menggunakan senjata tajam.
Banyak kritik mengalir kepada pemerintah dan aparat terkait terkait kasus klitih yang nggak pernah teratasi. Teror tersebut bahkan tercatat mulai muncul di Yogyakarta pada 1990-an.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengingatkan kembali kepada para orangtua untuk menerapkan jam rumah atau jam istirahat bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Jam istirahat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman No.45 Tahun 2020, berikut selengkapnya:
Jam rumah atau jam istirahat anak adalah batas waktu untuk tidak keluar rumah setiap hari Senin-Minggu pukul 22.00-04.00 WIB bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Pengecualian kewajiban mematuhi jam rumah tersebut apabila:
- Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah dan/atau lembaga resmi
- Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal
- Anak bersama orangtua/wali
- Ada kondisi keadaan bencana
- Ada kondisi darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya
Adapun sanksi jika anak tidak mematuhi aturan tersebut, yakni:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk
Sanksi tersebut tidak berlaku apabila anak di bawah 12 tahun dan anak termasuk penyandang disabilitas sehingga akan dikembalikan kepada orangtua atau wali.
Baca Juga: Momen Manis The Eras Tour, Taylor Swift Bertukar Hadiah dengan Adik Selena Gomez
Masyarakat melalui RT/RW diharapkan berperan serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kepatuhan anak pada jam istirahat di lingkungan masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi