Indotnesia - Bulan lalu, kasus klitih kembali meramaikan Yogyakarta, bahkan polisi menangkap sekelompok pelajar SMP di Sleman yang diduga hendak melakukan klitih atau kekerasan jalanan.
Klitih juga kerap memakan korban sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku klitih biasanya remaja laki-laki yang mencari pengakuan dari lingkungannya. Mereka menganiaya korban yang nggak dikenal dengan menggunakan senjata tajam.
Banyak kritik mengalir kepada pemerintah dan aparat terkait terkait kasus klitih yang nggak pernah teratasi. Teror tersebut bahkan tercatat mulai muncul di Yogyakarta pada 1990-an.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengingatkan kembali kepada para orangtua untuk menerapkan jam rumah atau jam istirahat bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Jam istirahat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman No.45 Tahun 2020, berikut selengkapnya:
Jam rumah atau jam istirahat anak adalah batas waktu untuk tidak keluar rumah setiap hari Senin-Minggu pukul 22.00-04.00 WIB bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Pengecualian kewajiban mematuhi jam rumah tersebut apabila:
- Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah dan/atau lembaga resmi
- Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal
- Anak bersama orangtua/wali
- Ada kondisi keadaan bencana
- Ada kondisi darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya
Adapun sanksi jika anak tidak mematuhi aturan tersebut, yakni:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk
Sanksi tersebut tidak berlaku apabila anak di bawah 12 tahun dan anak termasuk penyandang disabilitas sehingga akan dikembalikan kepada orangtua atau wali.
Baca Juga: Momen Manis The Eras Tour, Taylor Swift Bertukar Hadiah dengan Adik Selena Gomez
Masyarakat melalui RT/RW diharapkan berperan serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kepatuhan anak pada jam istirahat di lingkungan masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Anti Mainstream, Warga Cirebon Balap Kuda di Jalanan Sambil Tunggu Sahur
-
Kode Keras, John Herdman Bakal Gandeng Mantan Anak Buah Patrick Kluivert?
-
Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Orleans Masters 2026: Melangkah ke Perempat Final, Amri/Nita Percaya Diri Hadapi Persaingan
-
Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?
-
Orleans Masters 2026: Pantang Menyerah, Raymond/Joaquin Sukses Raih Tiket Delapan Besar
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Asal-usul Ketupat Lebaran, Tradisi Khas Idulfitri di Indonesia
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan