- Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 30 April 2026.
- Pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah serta mewajibkan pengawasan ketat petugas pengangkut sampah.
- Pemprov DKI Jakarta mendorong pemberian diskon makanan layak konsumsi di sektor pariwisata dan memberikan insentif bagi lingkungan disiplin.
Suara.com - Penduduk Jakarta kini harus lebih mawas diri dalam mengelola limbah rumah tangga mereka mulai akhir April 2026 ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meneken Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026, untuk menginisiasi akselerasi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.
Langkah drastis ini diambil guna memperkuat kesadaran publik sekaligus menindaklanjuti Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah.
Hal yang paling menyita perhatian adalah kewajiban para Lurah untuk menjatuhkan konsekuensi bagi warga yang membandel dalam memilah sampah.
"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," bunyi salah satu poin dalam Instruksi Gubernur, dikutip Senin (4/5/2026).
Selain sanksi bagi warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berupaya meminimalisir limbah pangan di sektor pariwisata melalui strategi harga yang unik.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendapat mandat untuk mendorong pengusaha kuliner agar memberikan potongan harga khusus.
"Melakukan sosialiasi dan mendorong pengelola hotel, restoran, dan kafe atau katering untuk memberikan potongan harga untuk makanan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa, tetapi masih layak konsumsi," jelas poin lain dalam Instruksi Gubernur.
Baca Juga: Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
Pemprov DKI juga tidak ingin usaha warga dalam memilah sampah di rumah menjadi nihil akibat kecerobohan petugas lapangan saat pengangkutan.
Lurah kini diwajibkan melakukan pemantauan secara ketat, agar petugas gerobak tidak menyatukan kembali sampah yang sudah dipisahkan oleh masyarakat.
"Melakukan edukasi dan monitoring kepada petugas pengumpul sampah (petugas gerobak) untuk memastikan sampah tidak dicampur lagi pada saat dibawa ke TPS," papar poin pengaturan terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menjanjikan apresiasi nyata bagi lingkungan yang berhasil menunjukkan kedisiplinan tingkat tinggi dalam pengelolaan limbah.
Apresiasi diberikan kepada lingkup Rukun Warga (RW) yang mampu membuktikan keberhasilan mereka secara penuh.
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," terang poin yang memuat aturan terkait itu.
Dengan berlakunya aturan baru ini, maka payung hukum lama yang mengatur pengurangan sampah di lingkungan pemerintah resmi ditiadakan.
Seluruh biaya yang timbul untuk menyukseskan gerakan ini akan sepenuhnya disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT