Indotnesia - Bulan Ramadan tak terasa telah berlalu dan saat ini umat muslim sedang bersuka cita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada 21-22 April 2023.
Hari raya tidak hanya menjadi momen untuk saling bermaaf-maafan dan berkumpul bersama keluarga, tetapi juga merupakan tanda bahwa telah memasuki bulan Syawal.
Ketika bulan Syawal, ada sejumlah amalan sunnah yang dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan berpuasa.
Anjuran puasa Syawal setelah bulan Ramadhan disebutkan dalam Abu Ayyub Al-Anshari RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: "Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh," (HR Muslim).
Lalu, bagaimana dengan niat hingga ketentuan puasa Syawal?
Setiap amalan yang akan dilakukan, perlu untuk diawali dengan membaca niat. Adapun niat puasa Syawal setelah Ramadan adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari NU Online:
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'âlâ.
Baca Juga: Hati-hati Cuaca Panas, Ini Tanda Kucing Dehidrasi dan Cara Mengatasinya
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT."
Niat puasa Syawal diutamakan untuk dapat dibaca pada malam hari atau ketika sahur sebelum subuh. Meski begitu, bagi orang yang pada pagi hari baru ingin mengamalkan puasa Syawal, maka dapat segera membaca niat tersebut selama dirinya belum makan.
Ketentuan Puasa Syawal
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya untuk menyempurnakan puasa Ramadan, mendapatkan pahala puasa satu tahun penuh, dan sebagai tanda puasa Ramadan diterima oleh Allah SWT.
Untuk menjalankan puasa Syawal, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami, di antaranya:
1. Puasa Syawal dilakukan selama 6 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha