- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada 18 Juni 2026.
- Tersangka diduga terlibat pengaturan titik dapur bersama mantan Kepala BGN untuk mendapatkan keuntungan finansial ilegal bagi yayasannya.
- Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini resmi ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun tersangka yang kali ini ditetapkan penyidik yakni Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejak pagi tadi penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara ini.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan telah mengantongi dua alat bukti, penyidik menaikkan status Glory Harimas menjadi tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).
Dalam perannya, Glory bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari sejumlah tersangka lainnya.
Glory diminta oleh Dadan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Syarief.
“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
Setelah mendapatkan akses, Glory kemudian berkomunikasi dengan tim yang ditunjuk oleh Dadan. Dengan demikian, Glory dapat melakukan pengurusan terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk mengembalikan statusnya.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan, yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepadanya agar dapat menjadi mitra MBG.
Atas perkara ini, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Glory ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026