News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen tampil di depan massa pada Kamis (18/6/2026) untuk menghentikan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno pada Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung ricuh akibat lemparan massa.
  • Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Kivlan Zen mengalami luka fisik setelah terjadi bentrokan antara massa dengan petugas.
  • Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan lahan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Suara.com - Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) sempat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026) setelah massa yang menolak eksekusi melemparkan batu hingga kayu ke arah petugas.

Dua tokoh bahakan dilaporkan mengalami luka dalam kericuhan itu, yakni Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen.

Saksi mata dari pegawai Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK), Bram, membenarkan Wamensesneg Bambang terkena lemparan batu saat proses eksekusi berlangsung.

"Pak Wamensesneg kena batu, luka saat proses eksekusi di Hotel Sultan. Di situ Pak Bambang lagi berdekatan sama teman-teman APH, Mas. Tapi pas lagi melihat kondisi, kondisi mau masuk, tiba-tiba ada batu langsung kena Pak Wamen," ucap Bram saat ditemui di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Bram menyebut luka Bambang berada di kaki kiri dan sempat terlihat diperban oleh petugas medis.

"Tadi sih kurang paham banget ya berdarah atau bengkak, tapi sih kelihatannya sih kayaknya cukup parah ya, sampai diperban begitu soalnya. Tadi saya melihat sekilas kayak sakit, terus karena lagi massa banyak, saya fokus sama yang lain juga," ungkap dia.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. (Suara.com/Adiyoga)

Kericuhan pecah selepas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi, dengan massa yang menolak langsung berhadapan dengan aparat kepolisian.

Kivlan Zen, yang hadir sebagai kuasa hukum pihak ahli waris dan berdiri di barisan massa penolak eksekusi, turut terluka akibat kawat duri pembatas ketika berupaya bernegosiasi dengan polisi.

"Jadi kan Kapolres di depan, kawat duri kan kita siapkan ada di sini gitu. Karena ada dorongan-dorongan dari belakang, saya mau begini langsung kena kawat berduri," kata Zen.

Baca Juga: Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Kendati terluka, Kivlan menyebut kondisinya tidak serius dan menganggap darah yang mengucur sebagai bagian dari perjuangan.

"Nnggak, cuma gores saja, tapi nggak apa-apa. Jadi ada sumbangan darah saya untuk ini, untuk perjuangan, ada sumbangan darah," imbuhnya.

Eksekusi sendiri didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK, dengan sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta yang dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu inkracht.

Kegiatan hari ini menjadi puncak dari perselisihan antara pemerintah melalui PPKGBK dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.

Load More