Indotnesia - Selama lebih dari satu abad, para buruh di Amerika Serikat kesulitan memperjuangkan jam kerja yang lebih pendek. Dulu, mereka harus bekerja 10-16 jam per hari tanpa uang lembur.
Mereka melakukan pemogokan kerja, demonstrasi, dan menghadapi kekerasan dari aparat bersenjata. Perjuangan mereka terbayarkan sampai akhirnya jam kerja disahkan menjadi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Kini, jam kerja tersebut telah diadaptasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Lalu, bagaimana timeline sejarah perjuangan buruh untuk memperoleh ketentuan 8 jam kerja?
Melansir Insider, semua berawal dari pembentukan organisasi bernama National Labor Union di AS.
20 Agustus 1866: National Labor Union atau Serikat Buruh nasional meminta Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang mengamanatkan 8 jam kerja sehari. Tapi upaya itu gagal. Meski demikian, ini adalah langkah awal untuk mendukung reformasi buruh selama beberapa dekade mendatang.
1 Mei 1867: Legislatif negara bagian Illinois mengesahkan UU yang mengamanatkan 8 jam kerja per hari, Namun, UU itu ditolak oleh banyak pemilik perusahaan. Akhirnya, terjadi pemogokan kerja secara besar-besaran di Chicago. Hari itu kemudian dikenal sebagai May Day.
19 Mei 1869: Presiden Ulysses S Grant mengeluarkan amanat yang menjamin upah stabil dan 8 jam kerja sehari untuk pegawai pemerintah. Keputusan itu mendorong sektor swasta untuk mendorong hak yang sama.
1870-an hingga 1880-an: Serikat Buruh Nasional bubar. Tapi organisasi lain muncul termasuk Knights of Labor and the Federation of Organized Trades and Labor Union terus memperjuangkan 8 jam kerja sehari.
1 Mei 1886: Banyak organisasi buruh menyerukan pemogokan nasional untuk menuntut jam kerja yang lebih pendek. Lebih dari 300.000 pekerja turun ke jalan di seluruh AS. Bentrokan dengan aparat terjadi. Banyak yang terluka dan terbunuh dari kedua belah pihak pada peristiwa yang kini dikenal sebagai “Haymarket Affair”.
Baca Juga: 2 Jam Usai Penobatan Raja Charles, Pangeran Harry Bakal Langsung Cabut ke AS
1890: Pemerintah AS melakukan pelacakan jam kerja para buruh. Ternyata buruh pabrik harus bekerja 100 jam per minggu.
1906: Dua perusahaan besar di industri percetakan memulai kebijakan 8 jam kerja per hari.
3 September 1916: Kongres meloloskan UU Adamson yang menetapkan 8 jam kerja per hari bagi pekerja kereta api antar-negara bagian.
25 September 1926: Ford Motor Companies mulai mengadopsi lima hari kerja atau 40 jam seminggu.
25 Juni 1938: Kongres AS mengesahkan Fair Labor Standards Act, yang membatasi jam kerja hingga 44 jam per minggu.
26 Juni 1940: Kongres mengamandemen Fair Labor Standards Act, yang mengubah batasan jam kerja dalam seminggu hingga 40 jam.
24 Oktober 1940: Fair Labor Standards Act mulai berlaku.
Di Indonesia, dalam UU Cipta Kerja yang terbaru, aturan jam kerja yang berlaku ada dua, yakni:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 6 hari kerja
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 5 hari kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren
-
Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum
-
Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN
-
Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi
-
Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518
-
Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus
-
Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok
-
Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina
-
Polri Klaim Situasi Nasional Pasca Demo 27 Agustus Kondusif: Aktivitas Berjalan Normal
-
Sempat Dikira Kondusif, Pramono Anung Kecewa Demo DPR Berujung Perusakan Fasilitas