Suara Joglo - Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Kabupaten Bandung. Ia diputuskan bersalah dalam kasus hoaks investasi opsi biner.
Namun dalam kasus itu hakim juga memutuskan kalau Doni Salmanan tidak perlu mengganti kerugian korbannya. Dengan demikian, aset-aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita oleh pengadilan bakal dikembalikan.
Total aset Doni yang disita dalam kasus investasi opsi biner ini senilai Rp 17 miliar. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU pun sebelumnya menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Adapun pertimbangan hakim sehingga memvonis penjara Doni Salmanan karena terbukti Ia sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Dari SIPP PN Bale Bandung diketahui harta mewah Doni Salmanan ini di antaranya: handphone dan tablet mewah. Kemudian mobil mewah merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Lalu satu mobil merek Honda CR-V warna putih, Toyota Fortuner tipe GR, Lamborghini Huracan Liberty Walk warna biru muda, mobil merek BMW 840i coupe M Tech.
Kemudian aset rumah dan tanah, uang tunai miliaran rupiah, barang-barang branded, lalu sepeda motor mewah di antaranya: sepeda motor mewah merek BMW S, Ducati Superleggera, dan Kawasaki ZX-25R warna biru.
Berita Terkait
-
Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz, Duo Crazy Rich Terjerat Kasus Investasi Bodong
-
Kalau Pun Disita, Aset Doni Salmanan Tak akan Dibagikan ke Korban
-
Vonis Tak Sesuai Harapan! Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban
-
Deretan Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Bakal Jadi Crazy Rich Lagi?
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet
-
Gaji UMR Katanya Cukup, tapi Mau Jajan dan Healing Harus Mikir Seribu Kali
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat 16 Inch, Ringan dan Nyaman untuk Gowes Harian
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Renovasi Rumah Jadi Murah dengan Diskon Spesial BRI di Mitra10
-
Pengamat: Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan Top di FIFA Matchday Juni