/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:41 WIB
Doni Salmanan bersama mobil Lamborgini miliknya (Suara.com)

Suara Joglo - Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Kabupaten Bandung. Ia diputuskan bersalah dalam kasus hoaks investasi opsi biner.

Namun dalam kasus itu hakim juga memutuskan kalau Doni Salmanan tidak perlu mengganti kerugian korbannya. Dengan demikian, aset-aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita oleh pengadilan bakal dikembalikan. 

Total aset Doni yang disita dalam kasus investasi opsi biner ini senilai Rp 17 miliar. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU pun sebelumnya menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Adapun pertimbangan hakim sehingga memvonis penjara Doni Salmanan karena terbukti Ia sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Dari SIPP PN Bale Bandung diketahui harta mewah Doni Salmanan ini di antaranya: handphone dan tablet mewah. Kemudian mobil mewah merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Lalu satu mobil merek Honda CR-V warna putih, Toyota Fortuner tipe GR, Lamborghini Huracan Liberty Walk warna biru muda, mobil merek BMW 840i coupe M Tech.

Kemudian aset rumah dan tanah, uang tunai miliaran rupiah, barang-barang branded, lalu sepeda motor mewah di antaranya: sepeda motor mewah merek BMW S, Ducati Superleggera, dan Kawasaki ZX-25R warna biru.

Load More