Suara Joglo - Beberapa waktu belakangan ini Jawa Timur kembali digegerkan dengan dua kasus pelecehan seksual. Ironisnya, dua kasus ini terjadi di dua lembaga pendidikan.
Satu peristiwa di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jember, sementara satu lagi kasus di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sumenep Madura. Kasus pertama ini sudah ada tersangkanya.
Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren di Jember ini tak lain adalah kiai atau pengasuh pondoknya sendiri. Ia kini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku berinisial FM. Ia dilaporkan istrinya sendiri--Bu Nyai--ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat sebab diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian lantaran korban diduga tidak hanya satu orang. Namun FM membantah semua tuduhan itu dan berencana melakukan gugatan praperadilan.
Sementara kasus terbaru di Sumenep Madura. Seorang guru SD dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya sendiri. Sebanyak 10 anak sudah mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, sebanyak 10 murid itu diancam bakal diberi nilai jelek kalau menolak permintaan gurunya, Rabu (19/01/2023).
"Jadi modus operandi pelaku, ia mengancam korban akan dapat nilai jelek atau tidak lulus, apabila tidak mau melayani keinginan seksualnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
M (42), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 10 siswinya. Pria yang sehari-hari mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Baca Juga: Langsung Jadi Waketum, Ridwan Kamil Diharapkan Golkar Jadi Amunisi Suara di Pulau Jawa
"Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka di dalam ruang guru. Jadi korban dipanggil satu-satu, kemudian diminta melayani keinginan seksualnya disertai ancaman," papar Widiarti.
Kasus memalukan ini terungkap saat S, warga Desa Jukong-jukong melaporkan ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Tindakan asusila terhadap F dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial M.
F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orang tua korban yang lain, memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek. Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan.
Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Widiarti menambahkan.
Berita Terkait
-
Organ Vitalnya Dipegang Fans Seperti Dikta, Denny Sumargo Malah Menikmati
-
Kapolsek Kebon Jeruk Fatimah Ogah Jawab saat Ditanyai Soal Pelaku Pelecehan Anak TK
-
JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara
-
KPAI Kecam Remaja Diperkosa 6 Pemuda di Brebes yang Berakhir Damai: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
5 Beasiswa Selain LPDP untuk S-2 di Luar Negeri, Apa Saja Opsinya?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Bayar Zakat Fitrah Apakah Harus Pakai Beras? Simak Ketentuannya
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
GAC Indonesia Kantongi Ribuan SPK di IIMS 2026, AION UT Jadi Primadona
-
Ikut Keinginan Penonton, King Nassar Beberkan Rahasia Aksi Panggung 'Brutal' dan 'Anarkis'
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Kurangi Makanan Berminyak!
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026