Suara Joglo - Masih ingat nama Teddy Pardiyana? Kabar terbarunya, ayah tiri Rizky Febian itu kini terjerat hukum. Ia divonis penjara setahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Teddy sudah menjalani persidangan kasus penggelapan mobil sejak beberapa waktu lalu. Ia sebelumnya terlibat kasus penggelapan mobil berjenis Kijang Inova milik anak tirinya sendiri, Rizky Febian.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan selama proses persidangan Teddy Pardiyana sudah ditahan selama masa persidangan. Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kamis (19/01/2023).
Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.
Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.
Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.
Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.
"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Arsenal Vs Chelsea Jadi Sorotan, Manchester City Lawan Leeds United
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri