Cara memperpanjang masa aktif di Telkomsel bisa dilakukan dalam beberapa cara. Total ada 3 cara yang bisa Anda lakukan untuk memperpanjang masa aktif, sehingga nomor telepon Telkomsel Anda tidak hangus.
Salah satu masalah yang tidak bisa disepelekan adalah masa aktif dari kartu seluler Anda. Lebih lanjut, kartu ini memuat nomor yang mungkin sudah Anda gunakan sejak lama, dan diketahui banyak kolega penting. Untuk pelanggan Telkomsel, Anda bisa simak caranya di sini, cara memperpanjang masa aktif Telkomsel sehingga nomor Anda tidak hangus.
Pada era sebelum penggunaan paket internet aktif, perpanjangan masa aktif bisa dilakukan secara otomatis dengan pembelian pulsa secara reguler. Mulai dari penambahan 7 hari masa aktif, hingga 30 hari atau lebih, semua akan tergantung dengan besaran pulsa yang diisikan pada nomor Anda.
Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel
Lalu bagaimana dengan cara perpanjang masa aktif sekarang ini? Apakah hanya dengan pembelian pulsa saja? Tentu saja tidak.
Telkomsel, sebagai salah satu penyedia layanan seluler di Indonesia yang tertua, terus memberikan inovasi terbaru agar penggunanya tetap setia dan mendapatkan berbagai kemudahan. Untuk cara memperpanjang masa aktif Telkomsel sendiri saat ini ada 3 cara berbeda.
1. Dengan mengisi pulsa seperti biasa. Semakin besar nominal pulsa yang Anda isikan, maka semakin panjang pula penambahan masa aktif dari nomor yang Anda gunakan. Cara klasik ini masih dipertahankan hingga saat ini.
2. Dengan melakukan pembelian paket kuota internet. Serupa dengan pembelian pulsa, pengisian paket kuota internet juga secara langsung akan menambahkan sejumlah masa aktif pada nomor yang Anda gunakan. Sama, semakin besar paket internet yang diisikan, idealnya semakin lama masa aktif kartu Anda bisa diperpanjang.
3. Sekaligus inovasi terbaru dari Telkomsel, adalah pembelian paket masa aktif secara khusus. Pengguna Telkomsel saat ini bisa membeli masa aktif saja, tanpa harus membeli pulsa atau paket internet.
Detail Paket Masa Aktif Telkomsel
Mengacu pada informasi yang disampaikan dalam situs resminya, https://www.mytelkomsel.com berikut detail harga dan masa aktif yang bisa diperoleh untuk pembelian paket masa aktif ini.
- Rp2.000 untuk masa aktif selama 5 hari
- Rp4.000 untuk masa aktif selama 10 hari
- Rp6.000 untuk masa aktif selama 15 hari
- Rp12.000 untuk masa aktif selama 30 hari
- Rp30.000 untuk masa aktif selama 90 hari
- Rp59.000 untuk masa aktif selama 180 hari
- Rp115.000 untuk masa aktif selama 360 hari
Cukup menarik dan inovatif ya? Aktivasinya juga mudah dan praktis, seperti dengan membeli paket internet dan mengkonfirmasinya.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang masa aktif Telkomsel yang Anda gunakan. Anda bisa menggunakan kode UMB, aplikasi MyTelkomsel, atau mendatangi outlet terdekat untuk melakukan perpanjangan masa aktif dan pembelian berbagai paket lain dari Telkomsel. Demikian informasi ini dan selamat mencoba!
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil