/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:54 WIB
mahfud md puji hakim yang vonis mati Ferdy Sambo ([Mahfud MD/Instagram])

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati. Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). 

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tak hanya itu ia juga terbukti membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucapnya. 

Keberanian hakim ketua memberi putusan vonis mati itupun mendapat perhatian khalayak termasuk dari Menkopolhukam Mahfud MD

Lewat unggahan di akun Instagramnya, Mahfud MD menyebut bahwa hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J bagus dan independe. 

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ucapnya. 

Sebelumnya, saat pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo, pengunjung terdengar bersorak usai suami Putri Candrawathi itu divonis mati. 

Load More