Suara Joglo - Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini menghadirkan terdakwa Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus tragedi sepak bola yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Abu Achmad, Kamis (16/03/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Baca Juga: Merinding! Penyiar Radio Ini Dapat Telepon dari Wanita yang Tewas Tahun 1992
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.
Berita Terkait
-
135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dapat Keringanan dari Hakim
-
Terdakwa Kasus Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Akhirnya! Proses Hukum Eks Dirut LIB Hadian Lukita Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsak di Semarang 27 Februari 2026: Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026