Suara Joglo - Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini menghadirkan terdakwa Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus tragedi sepak bola yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Abu Achmad, Kamis (16/03/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Baca Juga: Merinding! Penyiar Radio Ini Dapat Telepon dari Wanita yang Tewas Tahun 1992
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.
Berita Terkait
-
135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dapat Keringanan dari Hakim
-
Terdakwa Kasus Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Akhirnya! Proses Hukum Eks Dirut LIB Hadian Lukita Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Bulog Turun Langsung ke Pasar di Seluruh Indonesia, Pantau Pasokan dan Harga Beras
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Langsung Cocok! Jisoo BLACKPINK Bahas Ketertarikan Alami di Lagu Click
-
Ulasan Sell Your Haunted House: Rumah Berhantu yang Menguak Misteri Kematian
-
Tanpa Layar, Garmin CIRQA Tetap Pantau 80+ Aktivitas Sepanjang Hari
-
Malaysia Tetapkan Darurat Kabut Asap, Begini Curhatan Warga Serawak: Jangan Lockdown
-
The Monster in the Lake, Petualangan Eric Si Bebek Melawan Ketakutan
-
Rumah Menghadap Timur Menurut Feng Shui, Bawa Hoki atau Tidak?
-
Sering Mati Lampu Bikin Saya Memutuskan Pindah Provider ke XL
-
Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat