Suara.com - Polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1,5 tahun penjara. Dia adalah mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," tambah Abu Achmad.
Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Media Internasional: John Herdman Penuhi Kriteria Pelatih Timnas Indonesia, Dia Bisa...
-
Belajar dari Kisah Kelam Peter Withe: Peringatan bagi John Herdman Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Siapkan Skema Transfer, AC Milan Hampir Pasti Rekrut Pemain Sassuolo di Januari 2026
-
Emil Audero Bak Tembok Kokoh, Kiper Paling Produktif Minim Kebobolan di Liga Italia
-
Janji Joey Pelupessy kepada Lommel SK Berpotensi Gagalkan Kepindahan ke Persib
-
Data Bicara, Emil Audero Kiper Terbaik Liga Italia Hingga Pekan ke-15 Serie A
-
Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Pernah Bikin Sejarah ke Piala Dunia
-
Prediksi Formasi Timnas Indonesia Bersama John Herdman, Kembali ke 3-4-3
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Kabar Duka, Pendiri PSS Sleman Sudarsono KH Meninggal Dunia