Suara Joglo - Sebanyak lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang itu telah menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka dihukum bervariasi sesuai dengan pertimbangan hakim. Namun tahukan kalian, sebenarnya ada satu lagi sosok yang proses hukumnya sempat berhenti, yakni eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Awalnya saat kasus masuk tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik polisi menetapkan 6 tersangka, salah satunya Hadian Lukita itu. Namun ketika berkas keenamnya dilimpahkan ke kejaksaan, hanya lima berkas diterima, sementara satu dikembalikan.
Satu berkas yang dikembalikan itu milik Hadian Lukita. Kejaksaan saat itu menganggap berkas tersebut belum lengkap. Sehingga hanya lima orang yang proses hukumnya dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Meskipun begitu, kabar terbaru Hadian Lukita telah kembali diperiksa oleh penyidik polisi. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum pada pekan depan.
Akhmad Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran kasusnya belum kuat untuk dibawa ke persidangan. Namun dengan putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan bahwasanya PT LIB yang bertanggungjawab karena tak menerima rekomendasi polisi agar memajukan jadwal pertandingan demi kepentingan bisnis semata.
"Rencana kita panggil Minggu depan (Akhmad Hadian Lukita)," kata AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/3/2023).
Sayangnya Taufik enggan berkomentar banyak dengan alasan dirinya sedang rakernis. "Maaf mbak, saya masih rakernis (rapat kerja teknis). Insya Allah minggu depan," katanya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) mendesak kelanjutan proses hukum pidana eks Dirut PT LIB segera diadili.
Baca Juga: 4 Kesalahan yang Sering Pria Lakukan Saat Mastrubasi, Bisa Rusak Kesehatan Mr P Loh
Desakan itu muncul mengingat sidang ke-21 dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa Polri Kamis (16/3/2023) pekan ini akan menutup seluruh proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kalau kami melihat itu, harusnya dari perkara atau pengadilan yang sudah berlangsung, baik kepolisian maupun kejaksaan melihat terang-terang, menggali atau mencari apakah memang mantan Dirut PT LIB ini apakah mempunyai keterkaitan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang.
Selain persidangan lima terdakwa lainnya yang hampir usai, berdasarkan fakta sidang, eks Dirut LIB mengakui menolak perubahan jam pertandingan Arema FC lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, dengan alasan komersial.
"Karena pada akhirnya yang pertama dalam merencanakan kegiatan pertandingan, yang kita lihat selama pertandingan persidangan berlangsung seharusnya adalah keamanan, apalagi, potensi besar pertandingan Arema FC vs Persebaya adalah berisiko tinggi," ujarnya.
"Seharusnya kepentingan keamanan penonton, pemain, harus diutamakan, bukan soal bisnis dan uang. Itu temuan yang harus dikembangkan ketika mantan Dirut PT LIB ini bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Berita Terkait
-
Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban
-
Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
FTSE Tendang 8 Saham IHSG dari Indeks Global Equity, Ada DSSA, NCKL Hingga GOTO
-
Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?
-
Rizky Ridho Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
-
Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi
-
Iran Stop Komunikasi dengan AS dan Ancam Blokade, Harga Minyak Langsung Naik!
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan
-
Harry Potter and the Chamber of Secrets: Misteri Kamar Rahasia yang Terbuka
-
Ribuan Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia