Suara Joglo - Sebanyak lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang itu telah menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka dihukum bervariasi sesuai dengan pertimbangan hakim. Namun tahukan kalian, sebenarnya ada satu lagi sosok yang proses hukumnya sempat berhenti, yakni eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Awalnya saat kasus masuk tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik polisi menetapkan 6 tersangka, salah satunya Hadian Lukita itu. Namun ketika berkas keenamnya dilimpahkan ke kejaksaan, hanya lima berkas diterima, sementara satu dikembalikan.
Satu berkas yang dikembalikan itu milik Hadian Lukita. Kejaksaan saat itu menganggap berkas tersebut belum lengkap. Sehingga hanya lima orang yang proses hukumnya dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Meskipun begitu, kabar terbaru Hadian Lukita telah kembali diperiksa oleh penyidik polisi. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum pada pekan depan.
Akhmad Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran kasusnya belum kuat untuk dibawa ke persidangan. Namun dengan putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan bahwasanya PT LIB yang bertanggungjawab karena tak menerima rekomendasi polisi agar memajukan jadwal pertandingan demi kepentingan bisnis semata.
"Rencana kita panggil Minggu depan (Akhmad Hadian Lukita)," kata AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/3/2023).
Sayangnya Taufik enggan berkomentar banyak dengan alasan dirinya sedang rakernis. "Maaf mbak, saya masih rakernis (rapat kerja teknis). Insya Allah minggu depan," katanya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) mendesak kelanjutan proses hukum pidana eks Dirut PT LIB segera diadili.
Baca Juga: 4 Kesalahan yang Sering Pria Lakukan Saat Mastrubasi, Bisa Rusak Kesehatan Mr P Loh
Desakan itu muncul mengingat sidang ke-21 dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa Polri Kamis (16/3/2023) pekan ini akan menutup seluruh proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kalau kami melihat itu, harusnya dari perkara atau pengadilan yang sudah berlangsung, baik kepolisian maupun kejaksaan melihat terang-terang, menggali atau mencari apakah memang mantan Dirut PT LIB ini apakah mempunyai keterkaitan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang.
Selain persidangan lima terdakwa lainnya yang hampir usai, berdasarkan fakta sidang, eks Dirut LIB mengakui menolak perubahan jam pertandingan Arema FC lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, dengan alasan komersial.
"Karena pada akhirnya yang pertama dalam merencanakan kegiatan pertandingan, yang kita lihat selama pertandingan persidangan berlangsung seharusnya adalah keamanan, apalagi, potensi besar pertandingan Arema FC vs Persebaya adalah berisiko tinggi," ujarnya.
"Seharusnya kepentingan keamanan penonton, pemain, harus diutamakan, bukan soal bisnis dan uang. Itu temuan yang harus dikembangkan ketika mantan Dirut PT LIB ini bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Berita Terkait
-
Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban
-
Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!