Suara Joglo - Beberapa waktu lalu masyarakat di Blitar Jawa Timur dihebohkan dengan kasus bocah bacok bocah. Akibat pembacokan itu, seorang bocah harus dirawat intensif di rumah sakit.
Usut punya usut, penyebab kasus memilukan itu ternyata gegara olok-olok. Kemudian pelaku emosi dan dendam lalu melampiaskannya dengan aksi kriminalitas tersebut. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari.
Ia menjabarkan hasil pemeriksaan terhadap NA, anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku pembacokan). NA nekat melukai temannya dengan celurit di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, Tika mengungkapkan, pelaku menangis usai melukai temannya, GA (13). NA yang masih duduk di sekolah dasar itu meluapkan emosi lantaran sering diolok-olok oleh korban.
Hasil penyelidikan dari dokter psikologis anak menyebutkan bahwa pelaku belum bisa mengontrol emosinya. Ia kemudian dendam dengan cara melampiaskannya dengan tindakan kekerasan tersebut.
Tika menambahkan, pelaku memang memiliki rasa dendam dan emosi setelah seringkali korban mengejek nama ayahnya. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan psikologis dari tim dokter terhadap pelaku, menyebutkan bahwa pelaku dianggap Belum bisa mengendalikan emosi sehingga terjadi hal demikian secara spontan," kata Tika dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (16/03/2023).
"Pelaku langsung mengambil celurit dan melakukan penganiayaan dan bisa kami informasikan bahwa pelaku menangis usai melakukan aksi tersebut sebagai bentuk meluapkan emosinya," kata Tika menambahkan.
Pelaku yang menangis usai melakukan aksi penganiayaan terhadap rekannya tersebut juga diartikan di psikologi anak sebagai bentuk penyesalan. Tim penyidik juga tidak menemukan bahwa ada keinginan lain kecuali balas dendam akibat pelaku di olok-olok oleh korban.
"Kami tidak menemukan keinginan lain kecuali emosi akibat diolok-olok oleh korban dari keterangan pelaku," imbuhnya.
Sementara itu status pelaku NA kini telah dinaikkan oleh Sat Reskrim Polres Blitar. NA kini menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status tersebut naik dari yang sebelumnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 5 tahun. Dengan ancaman hukuman tersebut artinya masih ada proses hukum di luar ancaman penjara yang bisa ditempuh oleh pihak korban maupun pelaku termasuk proses damai.
"Untuk status hukumnya pelaku sudah kami naikkan dari yang anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terangnya.
Polres Blitar sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan oleh siswa SD terhadap pelajar kelas 5 Sekolah Dasar. Total ada 6 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Sementara itu untuk korban sendiri Kini telah diizinkan pulang untuk menjalani perawatan dan pemulihan di rumahnya. Korban sendiri mengalami luka cukup parah di bagian tangan Setelah mengalami sambutan celurit yang dilakukan oleh pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jasa Marga: Keputusan One Way dan Contraflow Mudik Lebaran Ada di Tangan Korlantas
-
Bolehkah THR Dicicil? Cermati Ketentuannya dalam Regulasi yang Berlaku
-
B.I Umumkan Wajib Militer Mulai 16 Maret, Fans Diminta Tak Hadir di Lokasi
-
Daftar Komponen Mobil yang Wajib Dicek sebelum Dibawa Mudik, Apa Saja?
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Pemerintah Janji Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Lebaran 2026
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Doa agar Dipermudah Mendapat Lailatul Qadar, Amalkan di 10 Malam Terakhir Ramadan
-
Rekomendasi 7 Film Romantis Adaptasi Wattpad