Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat membandingkan teori Superior Order Defense yang disampaikan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan kasus Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi eksekutor pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menjawab pertanyaan JPU tentang kedua kasus itu dalam teori yang sama, Reza menyebut tidak semua terdakwa yang mengeklaim melakukan tindak pidana karena diperintah atasannya harus diterima.
"Tidak serta merta klaim tersebut harus diterima, tetapi tetap harus diuji," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus Richard Eliezer perspektif keilmuan soal Superior Order Defense sesuai dengan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadikan Richard sebagai justice collaborator dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan hukuman ringan yaitu 1,5 tahun penjara kepada Richard.
"Baik saya, LPSK dan Mejelis Hakim memandang Richard Eliezer sebagai orang yang memang telah menerima perintah secara objektif dari atasannya namun dia tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk menolak perintah dan atasan tersebut. Bahkan, justru sebaliknya, dia berpotensi menghadapi konsekuensinya yang sangat buruk jika tolak perintah atasan," tutur Reza.
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Dody Prawiranegara yang mengaku mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas sebagai tindakan tidak mampu melawan perintah atasan
"Dalam perkara ini, saya tidak tahu," tandas Reza Indragiri.
Berita Terkait
-
Pakar Psikologis Forensik: Irjen Teddy Minahasa Cs Bersama-sama Berencana Edarkan Narkoba
-
Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody
-
Kirim Chat Ucapan Selamat hingga 'Insya Allah Jaya' ke Teddy Minahasa, Independensi Ahli Reza Indragiri Diragukan Hakim
-
Diungkap Linda, Membedah Arti Kode 'Buy 1 Get 1' dari Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?