Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat membandingkan teori Superior Order Defense yang disampaikan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan kasus Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi eksekutor pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menjawab pertanyaan JPU tentang kedua kasus itu dalam teori yang sama, Reza menyebut tidak semua terdakwa yang mengeklaim melakukan tindak pidana karena diperintah atasannya harus diterima.
"Tidak serta merta klaim tersebut harus diterima, tetapi tetap harus diuji," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus Richard Eliezer perspektif keilmuan soal Superior Order Defense sesuai dengan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadikan Richard sebagai justice collaborator dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan hukuman ringan yaitu 1,5 tahun penjara kepada Richard.
"Baik saya, LPSK dan Mejelis Hakim memandang Richard Eliezer sebagai orang yang memang telah menerima perintah secara objektif dari atasannya namun dia tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk menolak perintah dan atasan tersebut. Bahkan, justru sebaliknya, dia berpotensi menghadapi konsekuensinya yang sangat buruk jika tolak perintah atasan," tutur Reza.
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Dody Prawiranegara yang mengaku mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas sebagai tindakan tidak mampu melawan perintah atasan
"Dalam perkara ini, saya tidak tahu," tandas Reza Indragiri.
Berita Terkait
-
Pakar Psikologis Forensik: Irjen Teddy Minahasa Cs Bersama-sama Berencana Edarkan Narkoba
-
Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody
-
Kirim Chat Ucapan Selamat hingga 'Insya Allah Jaya' ke Teddy Minahasa, Independensi Ahli Reza Indragiri Diragukan Hakim
-
Diungkap Linda, Membedah Arti Kode 'Buy 1 Get 1' dari Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata