Kasus tambang ilegal di Papua yang diduga melibatkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dibongkar oleh aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Buntut penelusuran dua aktivis HAM itu berakhir dengan dugaan pencemaran nama baik hingga keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai bahwa keterangan Haris Azhar dengan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan bukan sekedar omong kosong belaka.
Novel Baswedan mengatakan bahwa keduanya bukan orang-orang awam yang tiba-tiba bersuara tanpa adanya penelusuran dan data yang dikumpulkan sebelumnya.
Di sisi lain perkara dua aktivis HAM ini bisa menjadi kesulitan hingga ketakutan masyarakat yang kritis untuk bersuara menunjukkan kesalahan dalam kasus yang ditutup-tutupi.
"Yang saya khawatirkan perkara ini upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis," terang Novel ditemui selepas sidang dikutip dari Suara.com, Senin (3/4/2023).
Novel Baswedan mengklaim bahwa Haris dan Fatia tak berniat untuk menjatuhkan salah satu pihak dari video yang mereka buat. Apalagi niat untuk mencemarkan nama Luhut.
"Jadi saya juga ragu kalau Mas Haris dan Fatia ini untuk kepentingan pribadi, itu mereka juga membicarakan tentang persoalan yang ada di tanah air," kata Novel.
Haris Azhar dan Fatia dalam pembacaan sidang tuntutan dikenai pasal tentang perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Haris sudah mendistribusikan informasi secara online yang memiliki niatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut dalam perbuatan, dengan sengaja dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terdapat muatan penghinaan dan serta pencemaran nama baik," sebut jaksa dalam bacaan dakwaan.
Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1/1946, Pasal 15 UU Nomor 1/1946 dan Pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis