Kasus tambang ilegal di Papua yang diduga melibatkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dibongkar oleh aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Buntut penelusuran dua aktivis HAM itu berakhir dengan dugaan pencemaran nama baik hingga keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai bahwa keterangan Haris Azhar dengan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan bukan sekedar omong kosong belaka.
Novel Baswedan mengatakan bahwa keduanya bukan orang-orang awam yang tiba-tiba bersuara tanpa adanya penelusuran dan data yang dikumpulkan sebelumnya.
Di sisi lain perkara dua aktivis HAM ini bisa menjadi kesulitan hingga ketakutan masyarakat yang kritis untuk bersuara menunjukkan kesalahan dalam kasus yang ditutup-tutupi.
"Yang saya khawatirkan perkara ini upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis," terang Novel ditemui selepas sidang dikutip dari Suara.com, Senin (3/4/2023).
Novel Baswedan mengklaim bahwa Haris dan Fatia tak berniat untuk menjatuhkan salah satu pihak dari video yang mereka buat. Apalagi niat untuk mencemarkan nama Luhut.
"Jadi saya juga ragu kalau Mas Haris dan Fatia ini untuk kepentingan pribadi, itu mereka juga membicarakan tentang persoalan yang ada di tanah air," kata Novel.
Haris Azhar dan Fatia dalam pembacaan sidang tuntutan dikenai pasal tentang perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Haris sudah mendistribusikan informasi secara online yang memiliki niatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut dalam perbuatan, dengan sengaja dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terdapat muatan penghinaan dan serta pencemaran nama baik," sebut jaksa dalam bacaan dakwaan.
Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1/1946, Pasal 15 UU Nomor 1/1946 dan Pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hilal Tak Terlihat, Sidang Isbat Putuskan Lebaran 2026 Jatuh Hari Sabtu 21 Maret
-
5 HP Baterai 6000 mAh untuk Pemakaian Jangka Panjang, Mulai Rp2 Jutaan
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Atmosfer Suporter Garuda Bikin Luke Vickery Merinding, Siap Bela Timnas Indonesia
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Fakta Film Spider-Man: Brand New Day, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang
-
Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026