Kasus tambang ilegal di Papua yang diduga melibatkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dibongkar oleh aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Buntut penelusuran dua aktivis HAM itu berakhir dengan dugaan pencemaran nama baik hingga keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai bahwa keterangan Haris Azhar dengan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan bukan sekedar omong kosong belaka.
Novel Baswedan mengatakan bahwa keduanya bukan orang-orang awam yang tiba-tiba bersuara tanpa adanya penelusuran dan data yang dikumpulkan sebelumnya.
Di sisi lain perkara dua aktivis HAM ini bisa menjadi kesulitan hingga ketakutan masyarakat yang kritis untuk bersuara menunjukkan kesalahan dalam kasus yang ditutup-tutupi.
"Yang saya khawatirkan perkara ini upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis," terang Novel ditemui selepas sidang dikutip dari Suara.com, Senin (3/4/2023).
Novel Baswedan mengklaim bahwa Haris dan Fatia tak berniat untuk menjatuhkan salah satu pihak dari video yang mereka buat. Apalagi niat untuk mencemarkan nama Luhut.
"Jadi saya juga ragu kalau Mas Haris dan Fatia ini untuk kepentingan pribadi, itu mereka juga membicarakan tentang persoalan yang ada di tanah air," kata Novel.
Haris Azhar dan Fatia dalam pembacaan sidang tuntutan dikenai pasal tentang perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terseret Korupsi Besar Anies, Novel Baswedan Dipanggil Paksa KPK
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Haris sudah mendistribusikan informasi secara online yang memiliki niatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut dalam perbuatan, dengan sengaja dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terdapat muatan penghinaan dan serta pencemaran nama baik," sebut jaksa dalam bacaan dakwaan.
Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1/1946, Pasal 15 UU Nomor 1/1946 dan Pasal 310 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Hajime Moriyasu Bikin Publik Jepang Terbelah Gegara Minta Foto Bareng Harry Kane
-
Respon Berkelas Pelatih Timnas Korea Selatan Kalah Menyakitkan dari Meksiko
-
Cristiano Ronaldo Dihina Seantero Jagat Kiper Austria Pasang Badan: Saya Tim CR7
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut