Suara.com - Haris Azhar buka suara usai dirinya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui konten video yang diunggah melalui YouTube. Haris menilai dakwaan itu hanya berisi fitnah semata.
"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu," kata Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Haris menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa banyak yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ucap dia.
Dia memastikan bakal melawan dakwaan tersebut dalam sidang pembacaan eksepsi yang akan digelar dua pekan mendatang. Nantinya Haris bakal menyinggung perihal kebebasan berekspresi melalui media sosial, dalam hal ini YouTube.
"Jadi menurut saya itu kayak mengingkari kodrat kekinian kemodernan dunia sosial digital," jelas Haris.
Didakwa Pasal Berlapis
Sebelumnya jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan
Jaksa mengatakan Haris telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Jaksa menjelaskan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers. Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Hal utama yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, duduk sebagai narasumber adalah Fatiah Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut B Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui publik melalui akun YouTube Haris Azhar," ucap jaksa.
Berita Terkait
-
Murka Gegara Tempati Kursi Pengacara Haris Azhar di Sidang, Hakim Semprot Fatia: Saudara Tak Etis Duduk di Situ!
-
Guyonan Haris Azhar di Sidang Kasus 'Lord Luhut' Bikin Pengunjung Ketawa Ngakak: Saya Lahir di Rumah Sakit Yang Mulia
-
Novel Baswedan Dan Bambang Widjojanto Ikut Hadir Di Sidang Perdana Haris-Fatia Hari Ini
-
Luhut Umumkan Insentif PPN Beli Mobil Listrik Berlaku April Ini
-
Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan