Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak menaikkan tarif parkir termasuk di kawasan wisata saat libur Lebaran 2023 dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berwisata ke daerah ini.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto di Gunungkidul, Senin, mengatakan bahwa Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola dan koordinator paguyuban parkir agar tetap mengacu aturan soal tarif parkir.
"Kami juga telah menyebarkan surat kepada semua pengelola parkir di Gunungkidul khususnya kawasan wisata. Kami juga sudah sebarkan surat secara tertulis bahwa harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," kata Rakhmadian.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta mengatakan setiap kawasan wisata, khususnya pantai telah memiliki pengelola parkir. Di mana semuanya sudah bekerja sama dengan Dishub untuk menghindari tarif parkir mahal.
"Rincian tarif sekali parkir di kawasan wisata untuk sepeda Rp1.000, motor Rp3 ribu, motor roda tiga Rp5 ribu, minibus, sedan dan jip Rp5 ribu," katanya.
Selanjutnya, untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat Rp8 ribu. Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15 ribu.
"Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10 ribu sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15 ribu untuk sekali parkir di kawasan wisata," katanya.
Ely Siswanta mengatakan ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.
Selain itu, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial.
Baca Juga: Polda Sumut Petakan 8 Titik Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2023
"Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu
-
Jelang Amerika vs Australia Piala Dunia 2026, Christian Pulisic Masih Berjuang Sembuh dari Cedera
-
Pesona Veteran di Piala Dunia 2026: Pembuktian Kualitas Melampaui Usia
-
Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor
-
Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1
-
Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian