Umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi pada hari ini, Jumat (21/4/2023), Berikut tata cara dan bacaan niat salat Idul Fitri.
Hukum Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan Sholat Idul Fitri hingga beliau wafat.
Kemudian dilanjutkan para sahabat Rasulullah. Secara global syarat dan rukun Salat Idul Fitri tidak berbeda dari salat fardhu lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan.
Tapi, ada beberapa teknis yang agak berbeda dari sholat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah. Waktu Sholat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu Dzuhur.
Berbeda dari Salat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id, Salat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya. Hal demikian untuk memberi kesempatan mereka yang belum berzakat fitrah.
Salat Idul Fitri dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh munfarid atau dilakukan secara sendiri-sendiri di rumah ketimbang tidak sama sekali.
Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri
Penjelasan ini bisa dijumpai antara lain di kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syafi'i (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji.
Pertama, Salat Idul Fitri didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi "Ushallî sunnatan li 'idil fithri rak'ataini:. Ditambah "imaman" kalau menjadi imam, dan "ma'muman" kalau menjadi makmum.
Baca Juga: 5 Cara Hemat Jalan-jalan Saat Libur Lebaran, Awas Kantong Jebol!
Artinya: "Aku berniat Salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
Hukum pelafalan niat salat Idul Fitri ini sunnah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan Salat Idul Fitri.
Sebelumnya salat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalatu jami'ah".
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana salat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca.
Subhanallahi wal hamdulillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
Artinya: :Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar."
Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A'la. Berlanjut ke ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti saalat biasa.
Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan "allâhu akbar" seperti sebelumnya.
Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua.
Kemudian baca Surat al-Fatihah, lalu Surat al-Ghasyiyah. Berlanjut ke ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
Gukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan salat id.
Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Profil Annisa Dalimunthe, Diva Cilik yang Guncang Panggung The Catwalk Master Asia 2026
-
Bigmatch Inter Milan Vs Juventus: Chivu Siapkan Senjata Rahasia di Derby dItalia
-
3 Bedak Wardah untuk Kulit Berminyak: Coverage Tinggi, Ringan dan Nyaman
-
4 Cleanser Korea Calendula Andalan Perkuat Skin Barrier pada Kulit Sensitif
-
Tottenham Hotspur Pecat Thomas Frank, Bagaimana Nasib Pelatih Keturunan Indonesia?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
5 Poin Penting Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi