/
Senin, 01 Mei 2023 | 15:01 WIB
Achiruddin Hasibuan, Mantan Perwira Menengah di Polda Sumut yang Diduga Terlibat TPPU. (Twitter/@missdidi_00)

Munculnya dugaan aliran dana mantan perwira polisi di Polda Sumatera Utara, Achiruddin Hasibuan yang mengarah pada tindak pencucian uang, mulai mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyebut akan melakukan langkah dan upaya untuk mengetahui harta kekayaan Achiruddin melalui LHKPN-KPK.

"KPK lebih dulu fokus untuk pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang kami miliki," terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Senin (1/5/2023).

KPK sendiri sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa terkait kekayaan ayah dari Aditya Hasibuan yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral beberapa waktu lalu.

"Tim sudah kami bentuk. Nanti mereka melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual berdasar LHKPN milik dia (Achiruddin Hasibuan)," ungkap dia.

Munculnya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Achiruddin Hasibuan berawal dari pemeriksaan PPTAK. Lembaga tersebut mendapati adanya dugaan dana yang mengarah ke pencucian uang, sehingga pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening milik Achiruddin dan juga anaknya Aditya Hasibuan.

PPATK menyebutkan, nilai transaksi rekenin ayah dan anak tersebut mencapai puluhan miliar. Hal tersebut tentu menjadi kecurigaan dan perlu ditelusuri aliran dana yang tak biasa untuk seorang perwira menengah di jajaan Polda Sumut.

Saat ini Achiruddin Hasibuan yang berpangkat AKBP sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Narkoba.

Polda Sumut yang diberikan wewenang untuk mengusut kasus tersebut juga sudah menggeledah rumah Achiruddin Hasibuan yang ada di Medan.

Baca Juga: Aniaya Ken Admiral, Anak Polisi di Medan Terancam Penjara hingga Lima Tahun

Load More