Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawasi safari politik yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di beberapa daerah di Jawa Timur pada Sabtu (6/5) dan Minggu (7/5).
"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Usai pengawasan terhadap bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan pada Pilpres 2024 itu dilakukan, lanjut dia, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat.
Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.
Meskipun begitu, lanjut dia, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.
"Ada unsur mengajak atau tidak? Mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden? Kalau ada, itu pelanggaran," kata Bagja.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Simpang Siur Biang Kerok Insiden Bus Guci Tegal: Benarkah Gegara Bocah Tarik Handrem?
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano Klaim Anak Aditya Gumay, Ruben Onsu Balas Menohok
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Mengapa Wikipedia Terancam Diblokir Pemerintah? Ini Penjelasan dan Dampak Seriusnya
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
Trio Green Bean, Red Bean Resmi Kembali dengan Musim Terbaru di Pulau Jeju
-
Karakoy Street Turki, dari Pelabuhan Lama ke Pusat Kreatif Kota