Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik pelimpahan kasus TPPU korupsi ASABRI dan Jiwasraya ke pengadilan Jakarta Selatan.
  • Tim kuasa hukum mendesak pengujian transparan atas penyitaan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar.
  • Kuasa hukum menepis klaim Kejaksaan dan menyatakan Febrie tidak pernah memiliki aset senilai angka fantastis tersebut.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak gentar menghadapi pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Alih-alih menghindar, ia justru menyambut baik langkah Kejaksaan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, langkah pelimpahan berkas ke tim penuntut umum dinilai sebagai momentum krusial. Pengadilan akan menjadi panggung bagi kliennya untuk membedah dan menguji seluruh alat bukti secara transparan.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Salah satu sorotan utama dalam persidangan nanti dipastikan bermuara pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan.

Kejaksaan menaksir nilainya mencapai angka fantastis: Rp846 miliar.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum mendesak agar status dan rekam jejak setiap objek ditelusuri secara jernih.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menepis keras klaim Kejaksaan soal kepemilikan harta jumbo tersebut.

Ia menilai angka yang dirilis terlalu berlebihan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.

Sebagai pengingat, kasus yang menjerat eks Jampidsus ini berakar dari mega-skandal masa lalu.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan, tindak pidana asal (predicate crime) dari TPPU ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi oleh oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Pada Selasa (15/9), Rudi memastikan bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka akan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. (Antara)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com