/
Senin, 22 Mei 2023 | 12:30 WIB
Mario Dendy ([Instagram/@pembasmi_kehaluan_real])

Kasus tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo terus dilanjutkan oleh KPK. Membongkar pidana yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini, anaknya Mario Dandy Satriyo dipanggil untuk diperiksa.

"Ya hari ini kita jadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/5/2023).

Mario Dandy Satriyo diminta untuk mengungkapkan terkait urusan pencucian uang dan gratifikasi ayahnya. Selain Mario Dandy, empat saksi lain, seperti Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xavier Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar akan diperiksa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam penerima gratidikasi wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Dalam pemeriksaan KPK, Rafael mengelola sejumlah perusahaan salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Rafael menerima sejumlah uang sebesar 90 dolar AS dari perusahaan AME tersebut.

Selain itu, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka karena adanya alat bukti berupa safety deposit box yang berisi uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan dalam bank dengan bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan mata uang euro. [ANTARA]

Load More