Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai swasta. Berikut ini jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 bagi PNS dan pegawai swasta yang wajib Anda ketahui.
Libur Idul Adha 2023 pada awalnya ditetapkan hanya satu hari. Pemerintah kemudian menambah cuti bersama sebanyak dua hari pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Penetapan libur Idul Adha sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, setta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dengan diterbitkannya SK Cuti Bersama Idul Adha 2023 yang terbaru ini, total libur Idul Adha ada 3 hari. Berikut adalah rinciannya:
1. Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
2. Kamis, 29 Juni 2023: Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
3. Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Keputusan menambah hari libur Idul Adha menjadi tiga hari dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan juga memberikan kesempatan bagi anak dengan orangtua bersama pada saat liburan sekolah di Hari Raya Idul Adha 2023.
Keputusan terbaru ini menandai adanya perubahan dalam cuti bersama tahun 2023 baik untuk PNS dan Pegawai Swasta. Perubahan tersebut dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: 4 Mitos dan Fakta Mengenai Kecerdasan Anak yang Wajib Orang Tua Ketahui
Demikian informasi mengenai jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah bagi PNS dan Pegawai Swasta. Semoga bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran Anda terkait jadwal libur lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel