Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023. Keppres itu berisikan tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut dikeluarkan setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Surat itu berisikan keputusan penambahan cuti bersama menjadi 2 hari yang pada 28 dan 30 Juni 2023.
Di dalam Keppres 16/2023 dijelaskan kalau penambahan cuti bersama itu diputuskan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 2023.
Selain itu, penambahan cuti bersama juga memberikan kesempatan bagi orang tua untuk dapat meningkatkan kebersamaan bersama anak pada saat libur sekolah.
Seraya dengan ucapan Jokowi sebelumnya, libur diperpanjang agar bisa meningkatkan pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jokowi mengungkap alasan pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Menurutnya, libur panjang itu dilakukan untuk mendorong pergerakan roda ekonomi.
Melansir ANTARA, hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi.
Kepala Negara menganggap dengan adanya libur panjang bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah.
Baca Juga: Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?
"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya, diputuskan," tuturnya.
Pemerintah menetapkan 2 hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. 2 hari cuti bersama itu tepatnya pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan bersama itu berisikan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023," demikian isi Keputusan Bersama yang dikutip Selasa (20/6/2023).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kapolri Turun Tangan Hingga Pelaku Penghina Jokowi Dihukum 20 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Prabowo Nekat Fitnah Jokowi di Depan Mata
-
Viral Vidio Mahasiswa Asal Pontianak Ancam Jokowi: Mau Mengakhiri Kekuasaannya dengan Baik-baik atau Berdarah-darah?
-
Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?
-
Cobalah 5 Penawar Setelah Makan Daging Kambing di Idul Adha 2023
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia
-
Kebakaran Gudang Pesantren Al Mawaddah Padam, 23 Korban Sesak Napas Dirawat di Rumah Sakit
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik