Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023. Keppres itu berisikan tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut dikeluarkan setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Surat itu berisikan keputusan penambahan cuti bersama menjadi 2 hari yang pada 28 dan 30 Juni 2023.
Di dalam Keppres 16/2023 dijelaskan kalau penambahan cuti bersama itu diputuskan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 2023.
Selain itu, penambahan cuti bersama juga memberikan kesempatan bagi orang tua untuk dapat meningkatkan kebersamaan bersama anak pada saat libur sekolah.
Seraya dengan ucapan Jokowi sebelumnya, libur diperpanjang agar bisa meningkatkan pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jokowi mengungkap alasan pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Menurutnya, libur panjang itu dilakukan untuk mendorong pergerakan roda ekonomi.
Melansir ANTARA, hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi.
Kepala Negara menganggap dengan adanya libur panjang bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah.
Baca Juga: Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?
"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya, diputuskan," tuturnya.
Pemerintah menetapkan 2 hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. 2 hari cuti bersama itu tepatnya pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan bersama itu berisikan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023," demikian isi Keputusan Bersama yang dikutip Selasa (20/6/2023).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kapolri Turun Tangan Hingga Pelaku Penghina Jokowi Dihukum 20 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Prabowo Nekat Fitnah Jokowi di Depan Mata
-
Viral Vidio Mahasiswa Asal Pontianak Ancam Jokowi: Mau Mengakhiri Kekuasaannya dengan Baik-baik atau Berdarah-darah?
-
Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?
-
Cobalah 5 Penawar Setelah Makan Daging Kambing di Idul Adha 2023
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan