Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023. Keppres itu berisikan tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut dikeluarkan setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Surat itu berisikan keputusan penambahan cuti bersama menjadi 2 hari yang pada 28 dan 30 Juni 2023.
Di dalam Keppres 16/2023 dijelaskan kalau penambahan cuti bersama itu diputuskan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 2023.
Selain itu, penambahan cuti bersama juga memberikan kesempatan bagi orang tua untuk dapat meningkatkan kebersamaan bersama anak pada saat libur sekolah.
Seraya dengan ucapan Jokowi sebelumnya, libur diperpanjang agar bisa meningkatkan pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jokowi mengungkap alasan pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Menurutnya, libur panjang itu dilakukan untuk mendorong pergerakan roda ekonomi.
Melansir ANTARA, hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi.
Kepala Negara menganggap dengan adanya libur panjang bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah.
Baca Juga: Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?
"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya, diputuskan," tuturnya.
Pemerintah menetapkan 2 hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. 2 hari cuti bersama itu tepatnya pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan bersama itu berisikan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023," demikian isi Keputusan Bersama yang dikutip Selasa (20/6/2023).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kapolri Turun Tangan Hingga Pelaku Penghina Jokowi Dihukum 20 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Prabowo Nekat Fitnah Jokowi di Depan Mata
-
Viral Vidio Mahasiswa Asal Pontianak Ancam Jokowi: Mau Mengakhiri Kekuasaannya dengan Baik-baik atau Berdarah-darah?
-
Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?
-
Cobalah 5 Penawar Setelah Makan Daging Kambing di Idul Adha 2023
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot