Persoalan cacian Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini mengundang perhatian publik. Berbagai kalangan pun turut mengomentari kasus terebut.
Bahkan, Relawan Indonesia Bersatu pun berupaya membuat laporan terhadap aksi penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tersebut. Terkait hal itu, Hotman Paris menjelaskan terkait upaya hukum yang bisa dilakukan untuk memidanakan Rocky Gerung.
Menurutnya, satu-saunya upaya hukum yang bisa dilakukan untuk Rocky Gerung adalah menyangkut Undang-Undang ITE.
“Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Hotman Paris.
“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke Polisi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, satu-satunya orang yang bisa melaporkan Rocky Gerung adalah Presiden Jokowi. Sebab, dalam hal ini korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung itu adalah Presiden Jokowi.
“Dalam hal ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan Polisi,” tutur Hotman.
“Itulah SOP praktik Undang-Undang ITE sekarang ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu sudah pernah membuat laporan untuk Rocky Gerung ke Bareskrim Namun, laporan tersebut ditolak. Kini, RIB kembali melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Nikita Mirzani Setop Biayai Sekolah Anaknya di Inggris, Lolly: Ini Pakai Uang Aku Sendiri
Berita Terkait
-
Sebut Jokowi Bajingan, Waketum PAN Anggap Rocky Gerung Sedang Memperlihatkan Pribadinya yang Tak Beradab
-
Ngaku Tak Iri Jokowi Mesra dengan Ganjar dan Prabowo, Anies: Kalau Sekarang Malah Ngerepotin
-
Celotehan Rocky Gerung Soal Bajingan Tolol, Bikin Moeldoko Murka; Ini Sudah Saya Kategorikan Menyerang
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi