Persoalan cacian Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini mengundang perhatian publik. Berbagai kalangan pun turut mengomentari kasus terebut.
Bahkan, Relawan Indonesia Bersatu pun berupaya membuat laporan terhadap aksi penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tersebut. Terkait hal itu, Hotman Paris menjelaskan terkait upaya hukum yang bisa dilakukan untuk memidanakan Rocky Gerung.
Menurutnya, satu-saunya upaya hukum yang bisa dilakukan untuk Rocky Gerung adalah menyangkut Undang-Undang ITE.
“Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Hotman Paris.
“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke Polisi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, satu-satunya orang yang bisa melaporkan Rocky Gerung adalah Presiden Jokowi. Sebab, dalam hal ini korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung itu adalah Presiden Jokowi.
“Dalam hal ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan Polisi,” tutur Hotman.
“Itulah SOP praktik Undang-Undang ITE sekarang ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu sudah pernah membuat laporan untuk Rocky Gerung ke Bareskrim Namun, laporan tersebut ditolak. Kini, RIB kembali melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Nikita Mirzani Setop Biayai Sekolah Anaknya di Inggris, Lolly: Ini Pakai Uang Aku Sendiri
Berita Terkait
-
Sebut Jokowi Bajingan, Waketum PAN Anggap Rocky Gerung Sedang Memperlihatkan Pribadinya yang Tak Beradab
-
Ngaku Tak Iri Jokowi Mesra dengan Ganjar dan Prabowo, Anies: Kalau Sekarang Malah Ngerepotin
-
Celotehan Rocky Gerung Soal Bajingan Tolol, Bikin Moeldoko Murka; Ini Sudah Saya Kategorikan Menyerang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat