/
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 09:54 WIB
Tanggapan Hotman Paris Atas Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung ([TikTok/@HotmanParis])

Persoalan cacian Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini mengundang perhatian publik. Berbagai kalangan pun turut mengomentari kasus terebut. 

Bahkan, Relawan Indonesia Bersatu pun berupaya membuat laporan terhadap aksi penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tersebut. Terkait hal itu, Hotman Paris menjelaskan terkait upaya hukum yang bisa dilakukan untuk memidanakan Rocky Gerung.

Menurutnya, satu-saunya upaya hukum yang bisa dilakukan untuk Rocky Gerung adalah menyangkut Undang-Undang ITE. 

“Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Hotman Paris.

“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke Polisi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, satu-satunya orang yang bisa melaporkan Rocky Gerung adalah Presiden Jokowi. Sebab, dalam hal ini korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung itu adalah Presiden Jokowi.

“Dalam hal ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan Polisi,” tutur Hotman.

“Itulah SOP praktik Undang-Undang ITE sekarang ini,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu sudah pernah membuat laporan untuk Rocky Gerung ke Bareskrim Namun, laporan tersebut ditolak. Kini, RIB kembali melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Nikita Mirzani Setop Biayai Sekolah Anaknya di Inggris, Lolly: Ini Pakai Uang Aku Sendiri

Load More