Persoalan cacian Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini mengundang perhatian publik. Berbagai kalangan pun turut mengomentari kasus terebut.
Bahkan, Relawan Indonesia Bersatu pun berupaya membuat laporan terhadap aksi penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tersebut. Terkait hal itu, Hotman Paris menjelaskan terkait upaya hukum yang bisa dilakukan untuk memidanakan Rocky Gerung.
Menurutnya, satu-saunya upaya hukum yang bisa dilakukan untuk Rocky Gerung adalah menyangkut Undang-Undang ITE.
“Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Hotman Paris.
“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke Polisi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, satu-satunya orang yang bisa melaporkan Rocky Gerung adalah Presiden Jokowi. Sebab, dalam hal ini korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung itu adalah Presiden Jokowi.
“Dalam hal ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan Polisi,” tutur Hotman.
“Itulah SOP praktik Undang-Undang ITE sekarang ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu sudah pernah membuat laporan untuk Rocky Gerung ke Bareskrim Namun, laporan tersebut ditolak. Kini, RIB kembali melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Nikita Mirzani Setop Biayai Sekolah Anaknya di Inggris, Lolly: Ini Pakai Uang Aku Sendiri
Berita Terkait
-
Sebut Jokowi Bajingan, Waketum PAN Anggap Rocky Gerung Sedang Memperlihatkan Pribadinya yang Tak Beradab
-
Ngaku Tak Iri Jokowi Mesra dengan Ganjar dan Prabowo, Anies: Kalau Sekarang Malah Ngerepotin
-
Celotehan Rocky Gerung Soal Bajingan Tolol, Bikin Moeldoko Murka; Ini Sudah Saya Kategorikan Menyerang
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Pola Asuh Denny Sumargo ke Anak: Tak Mau Manja, Biel Dibiasakan Mandiri Sejak Dini
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
-
Bahlil: Harga LNG Naik Bukan Hanya di Indonesia
-
Ragnar Oratmangoen Sedang Negosiasi dengan Klub Eredivisie Belanda
-
Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran
-
Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500
-
Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian
-
Gabung Persija Jakarta, Shin Tae-yong Dapat Beragam Fasilitas Mewah Ini?
-
5 Setting Spray Terbaik agar Makeup Tahan Keringat dan Minyak 24 Jam
-
APBN 2026 Defisit Rp180 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara