Seteru Saipul Jamil dengan mantan istrinya, Dewi Perssik masih terus berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu mengirimkan somasi kepada sang pedangdut, dia kini mengambil langkah hukum.
Saipul Jamil resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Laporan ini atas sebuah video yang sudah di-upload, saya kira teman-teman sudah tahu, terlapornya kita pakai inisial DP (Dewi Perssik)," ujar pengacara Saipul Jamil seperti dikutip dari akun Instagram @lambe_danu, Rabu (9/8/2023).
Sang pengacara juga mengeklaim telah menyerahkan video yang diindikasikan mengandung asusila dan tidak pantas untuk disebarluaskan tersebut kepada kepolisian.
"Kita ikut dulu prosesnya lah, kita ikut proses, karena kita sudah masuk somasi pertama dan kedua. Kita minta kepada DP untuk klarifikasi sebenarnya. Arah kami seperti itu," kata dia lagi.
Sementara itu, Saipul Jamil menyebut salah satu video viral Dewi Perssik yang menyebutnya penjahat kelamin, pedofil, serta pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tuduhan tanpa dasar.
Dia mengaku sakit hati atas tuduhan yang dilontarkan Dewi Perssik tersebut.
"Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil," ujar Saipul Jamil dikutip dari Suara.com.
Pria yang baru berganti nama itu juga menyinggung kasus lamanya. Dia menuturkan bahwa saat itu korbannya sudah remaja.
Baca Juga: Jokowi Gelar Sidang Kabinet, Seluruh Menteri Bahas RAPBN 2024
"Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP," lanjutnya.
Untuk diketahui, Saipul Jamil sebelumnya telah mengirimkan surat somasi kepada Dewi Perssik. Namun, rupanya pedangdut asal Jember tersebut tidak meresponsnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Raffi Ahmad Akuisisi Saham VISI Senilai Rp178 Miliar, Langsung Untung Rp1,7 Triliun
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri