/
Kamis, 14 September 2023 | 10:14 WIB
M Hasnaeni alias Wanita Emas yang Ngaku Dendam dengan Erick Thohir ([Instagram/@hasnaeni.wanitaemas])

Baru-baru ini, Direktur Utama PT Misi Mulia Matrical (MMM), M Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’ kembali viral di media sosial. 

Pasalnya, usai melaksanakan sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) ia menuturkan bahwa dirinya tak terima. Menurutnya, ia hanya menjadi korban dari program Erick Thohir bersih-bersih BUMN.

“Yang jelas saya tidak merasa bersalah,” ujar M Hasnaeni.

“Jadi saya merasa berat sekali dua hari dalam tahanan, luar biasa penderitaan yang saya lalui,” tuturnya.

Tak sampai di situ, wanita berjuluk Wanita Emas ini juga mengatakan bahwa dirinya memiliki dendam dengan Erick Thohir.

“Yang jelas yang memasukkan saya ke penjara itu adalah Erick Thohir. Sampai kapanpun saya akan dendam. Karena awalnya berseih-bersih BUMN, terus kenapa ini jadi calon wapres. Sampai orang kena penjara,” ungkapnya.

Bahkan, M Hasnaeni juga menyinggung terkait kedekatan putrinya dengan anak Erick Thohir, Mahatma Arfala. 

“Anaknya, Arfa itu pacarana dengan anak saya, hampir tiap hari menghubungi saya waktu saya di Singapore,” tutur M Hasnaeni.

Sebelumnya, Hasnaeni sendiri dijerat bersama mantan Direktur Utama PT WBP, Jarot Subana dan General Manajer PT WBP, Kristadi Juli Hardjanto. 

Baca Juga: Spoiler 'Destined with You' Episode 8: Sebuah Pertemuan yang Menegangkan

Berdasarkan konstruksi perkara dari Kejaksaan Agung, hal itu bermula saat Hasnaeni menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.

Namun, Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayar sejumlah uang kepada pT MMM dengan dalih penanaman modal. Singkatnya, Hasnaeni kemudian disebut telah menerima uang sebesar Rp16 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam kasus penyelewengan dana PT Wakista Beton Precast TBK periode 2016-2020. Ia akan dipidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Load More