Baru-baru ini dunia hiburan digegerkan dengan munculnya kabar keluarga selebgram cilik Shabira Alula diserang santet orang dekat. Ternyata pelaku santet bisa diganjar hukuman berat.
Beberapa waktu lalu keluarga selebgram cilik Shabira Alula atau yang biasa disapa Lala ditimpa musibah. Sang ayah Adnan Fahmi menyebut keluarganya baru saja kena serangan santet.
Serangan santet tersebut diduga dilakukan orang terdekat yang sakit hati.
Berdasar hukum positif, undang-undang di Indonesia telah mengatur hukuman bagi pelaku santet atau dukun santet atau yang menawarkan jasa untuk mencelakai orang melalui ilmu gaib.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1,5 tahun penjara bagi siapapun yang mengaku dukun santet atau melakukan praktik menawarkan jasa mencelakai orang lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 252 KUHP yang bunyinya:
Dalam ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000).
Di ayat 2 dijelaskan bila setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya bisa ditambah 1/3.
Aturan tersebut masuk dalam KUHP terbaru yang disahkan oleh DPR di Jakarta pada 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut KUHP terbaru itu akan diberlakukan tiga tahun kemudian semenjak disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kata-kata Phil Foden, Assist Ajaib Menyelamatkan Wajah Pep Guardiola
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Marcelo Bielsa Coret Luis Suarez, Mimpi Main di Piala Dunia 2026 Pupus
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari
-
Kabar Duka untuk Persib: Ibu Bojan Hodak Wafat di Usia 86 Tahun
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Film Animasi Bong Joon Ho Ungkap Pengisi Suara Bertabur Bintang Hollywood