Baru-baru ini dunia hiburan digegerkan dengan munculnya kabar keluarga selebgram cilik Shabira Alula diserang santet orang dekat. Ternyata pelaku santet bisa diganjar hukuman berat.
Beberapa waktu lalu keluarga selebgram cilik Shabira Alula atau yang biasa disapa Lala ditimpa musibah. Sang ayah Adnan Fahmi menyebut keluarganya baru saja kena serangan santet.
Serangan santet tersebut diduga dilakukan orang terdekat yang sakit hati.
Berdasar hukum positif, undang-undang di Indonesia telah mengatur hukuman bagi pelaku santet atau dukun santet atau yang menawarkan jasa untuk mencelakai orang melalui ilmu gaib.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1,5 tahun penjara bagi siapapun yang mengaku dukun santet atau melakukan praktik menawarkan jasa mencelakai orang lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 252 KUHP yang bunyinya:
Dalam ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000).
Di ayat 2 dijelaskan bila setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya bisa ditambah 1/3.
Aturan tersebut masuk dalam KUHP terbaru yang disahkan oleh DPR di Jakarta pada 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut KUHP terbaru itu akan diberlakukan tiga tahun kemudian semenjak disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg