Baru-baru ini dunia hiburan digegerkan dengan munculnya kabar keluarga selebgram cilik Shabira Alula diserang santet orang dekat. Ternyata pelaku santet bisa diganjar hukuman berat.
Beberapa waktu lalu keluarga selebgram cilik Shabira Alula atau yang biasa disapa Lala ditimpa musibah. Sang ayah Adnan Fahmi menyebut keluarganya baru saja kena serangan santet.
Serangan santet tersebut diduga dilakukan orang terdekat yang sakit hati.
Berdasar hukum positif, undang-undang di Indonesia telah mengatur hukuman bagi pelaku santet atau dukun santet atau yang menawarkan jasa untuk mencelakai orang melalui ilmu gaib.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1,5 tahun penjara bagi siapapun yang mengaku dukun santet atau melakukan praktik menawarkan jasa mencelakai orang lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 252 KUHP yang bunyinya:
Dalam ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000).
Di ayat 2 dijelaskan bila setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya bisa ditambah 1/3.
Aturan tersebut masuk dalam KUHP terbaru yang disahkan oleh DPR di Jakarta pada 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut KUHP terbaru itu akan diberlakukan tiga tahun kemudian semenjak disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
PSSI Bebaskan Kurniawan Dwi Yulianto untuk Memilih Stafnya Sendiri di Timnas Indonesia U-17
-
Klarifikasi OJK soal 4 Surat dari MSCI Diabaikan: Kami Baru Dengar!
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
5 Sepatu Lokal Murah Selevel Nike Zoom Vomero 5, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Gubernur Luthfi Beri Peringatan Keras Jelang Ramadan 2026: Jangan Sampai Ada Permainan Harga!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari SPECS Paling Nyaman dan Murah, Mulai 200 Ribuan
-
Tampil Starter, Sandy Walsh Bantu Buriram United Raih Kemenangan di ACL Elite
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Kunci Jawaban Buku Pelajaran IPA SMP/MTS Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka
-
Airlangga Bocorkan Strategi Benteng Pertahanan Baja RI